Bogor (Antara Megapolitan) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah memberlakukan tilang secara elektronik atau e-tilang di Kota Bogor, terhitung sejak Sabtu (14/1) lalu.

"Jajaran Satlantas Polresta Bogor sudah memberlakukan e-tilang sejak Sabtu (14/1)," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji di Bogor, Jumat.

Bram mengatakan belum diperoleh angka pasti berapa kendaraan yang terkena tilang elektronik. Tetapi, sebagian sudah ada pelanggar yang membayar melalui ATM.

Ia mengatakan dengan e-tilang, proses tilang yang selama ini dilakukan menyita banyak waktu, kini lebih mudah dan efisien.

Bram menyebutkan walau sudah diberlakukan per 14 Januari 2017, masih perlu sosialisasi karena belum seluruhnya dipahami oleh anggota.

"Masih sedikit anggota yang paham, jadi perlu dipelajari dahulu teknisnya," katanya.

Pada Rabu (18/1), Satlantas Polresta Bogor, Jawa Barat, melaksanakan sosialisasi e-tilang kepada jajarannya. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016, pelanggaran lalu lintas tidak perlu menjalani tilang di pengadilan.

E-tilang merupakan inovasi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka reformasi hukum karena selama ini penegakan hukum terkesan lamban, kurang transparan, birokratis, dan masih ada penyimpangan.

Adapun langkah-langkah penerapan e-tilang adalah sebagai berikut, tahap pertama petugas yang menindak pelanggaran memasukkan data pelanggar melalui aplikasi e-tilang pada telepon pintar Android yang dimiliki oleh petugas.

Langkah berikutnya, petugas akan menerima notifikasi atau pemberitahuan pelanggaran yang berisi jumlah denda yang harus dibayarkan berikut nomor akun rekening BRI untuk pembayaran denda melalui pesan singkat atau SMS.

Selanjutnya, pelanggar melakukan pembayaran denda melalui ATM BRI ataupun loket BRI dengan memasukkan nomor akun rekening dan jumlah denda tilang yang diterima melalui SMS.

Setelah pembayaran denda tilang selesai, pelanggar dapat membawa kembali struk pembayaran untuk ditunjukkan kepada petugas yang menilang.

Langkah berikutnya, petugas akan menerima pemberitahuan aplikasi e-tilang yang memberitahukan si pelanggar telah melakukan pembayaran denda di Bank BRI.

Petugas mengembalikan barang bukti sitaan setelah pelanggar memberikan bukti struk pembayaran dan surat tilang kepada petugas.

Dalam akun instagram Polresta Bogor, menuliskan pesan kamtibmas, dengan aplikasi e-tilang tidak ada lagi istilah "damai di tempat" apabila ditilang oleh petugas bagi pelaku pelanggaran lalu lintas.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017