Karawang (Antara Megapolitan) - Pemkab Karawang, Jabar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerima Rp125 juta dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan kawasan industri ribuan hektare PT Pertiwi Lestari.

"Uang senilai Rp125 juta itu sebagai retribusi IMB untuk pembangunan kawasan industri 11.021 meter persegi," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Rabu.

Ditanya terkait dengan kabar adanya "uang pelicin" yang masuk ke Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam proses perizinan, ia menyatakan itu tidak bisa dikaitkan. Sebab tidak ada keterlibatan bupati dalam setiap proses pengajuan perizinan.

"PT Pertiwi Lestari dua kali mengajukan IMB (izin mendirikan bangunan). Pengajuan pertama diterima dan pengajuan izin kedua ditangguhkan" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, pada April 2016 pihaknya telah menerima surat permohonan IMB dari PT Pertiwi Lestari untuk mendirikan pagar beton di atas lahan seluas ribuan hektare.

Pihak perusahaan mengklaim menguasai lahan tersebut sesuai dengan Hak Guna Bangunan tahun 1998. Atas pengajuan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerima izinnya.

"Izin itu keluar setelah diajukan permohonan tiga bulan sebelumnya," kata dia.

Tapi tidak seluruh pengajuan izinnya dipenuhi. Dari pengajuan 1.728 meter persegi yang diajukan, hanya 11.021 meter persegi yang dipenuhi pengajuan izinnya.

Pihaknya hanya menerima izin sebagian karena sebagian lahannya masih sengketa lahan dengan sebuah lembaga veteran, LVRI Karawang.

Setelah itu, PT Pertiwi Lestari kembali mengajukan IMB yang kedua kali, untuk pembangunan 3.300 meter persegi. Tapi pengajuan izin tersebut hingga kini ditangguhkan.

"Penangguhan izin itu dilakukan karena masalah sengketa lahan di lapangan belum kondusif," kata dia.

Ia mengatakan, penangguhan izin tahap kedua PT Pertiwi Lestari tersebut dilakukan atas dasar surat keberatan dari LVRI serta rekomendasi dari Berita Acara Tim Teknis.

Menurut Wawan, pihaknya mengeluarkan izin atau tidak untuk pemohon, termasuk PT Pertiwi Lestari tidak berkaitan dengan bupati.

"Tidak ada klausul diketahui bupati. Tidak ada coretan atau rekomendasi apapun dari bupati dalam setiap mengeluarkan izin," katanya.

Bupati dan jajaran Muspida baru "turun tangan" saat terjadi konflik sosial. Itu dilakukan agar tidak terjadi gesekan sosial pihak yang bersengketa terkait kepemilikan lahan yang akan dibangun kawasan industri.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017