PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menyerahkan lahan seluas 52 hektare di Kecamatan untuk Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyerahan lahan tempat berdirinya hunian tetap korban bencana longsor dan banjir bandang pada awal 2020 itu dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama PTPN VIII Didik Prasetyo kepada Bupati Bogor Iwan Setiawan di Sekretariat Daerah (Setda) Cibinong, Bogor, Senin.

Didik Prasetyo berharap lahan yang sudah diserahkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, terutama untuk merajut hidup setelah ditimpa bencana longsor dan banjir bandang.

"Kami juga terima kasih kepada Pemkab Bogor yang  bahu-membahu dengan PTPN  membantu mengatasi bencana yang sudah dialami pada tahun 2020. Saya juga berharap agar masyarakat menjaga lingkungan sekitar jangan tebang pohon sembarangan," tegas Didik.

Baca juga: PTPN sediakan lahan untuk PKL Puncak Bogor

Sementara, Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa lahan tersebut sudah digunakan selama tiga tahun untuk hunian tetap.

"Lahan yang digunakan  sudah diserahkan ke pemda. Karena sudah lama kami ingin ada kepastian hukum. Kami apresiasi PTPN VIII yang sudah membantu dan legowo," kata Iwan.

Ia menegaskan, status lahan yang kini menjadi hunian bagi korban bencana alam yang terjadi awal 2020 itu, merupakan milik Pemkab Bogor, sehingga tidak bisa diperjualbelikan oleh masyarakat.

"Jadi status lahannya itu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Jadi tidak bisa diperjualbelikan," tegas Iwan.

Baca juga: Pemkab Bogor-PUPR membangun 500 kios

Dia juga menyadari bahwa lokasi lahan tersebut terutama di Kecamatan Cigudeg, memiliki nilai ekonomis tinggi.

"Jangan sampai nanti ada orang yang punya nilai bisnis terus mau beli ya tidak bisa. Saya harap masyarakat memanfaatkan itu. Kalau mau usaha silahkan tapi jangan diserahkan ke orang lain," ujarnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023