Bogor (Antara Megapolitan) - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap seorang pelaku kejahatan yang mengaku sebagai anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pelaku berinisial JC usia 44 tahun, ditangkap Selasa (10/1) kemarin di rumahnya di Kampung Pabuaran, Kecamatan Bogor Barat," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam ekspose di Mapolwil Kota Bogor, Rabu.

Suyudi mengatakan, pelaku sudah selama 2,5 tahun menjalankan profesinya sebagai anggota penyidik KPK gadungan. Dalam setiap aksinya dilengkapi dengan atribut KPK mulai dari seragam dinas, rompi, kartu nama, kartu identitas, stempel, blako surat, hingga senjata api jenis air softgun.

"Pelaku membawa senjata api dan peluru tajam untuk menakut-nakuti korbannya. Seta memalsukan akta otentik dan atribut palsu KPK," katanya.

Sasaran pelaku adalah masyarakat umum, mengaku sebagai anggota KPK untuk menakuti para korban, termasuk keluarganya, istri dan mertuanya, tetangga kampung bernama Deni, Fachrudin serta pemilik bengkel motor.

Tersangka merupakan pecatan dari PNS di salah satu dinas di Provinsi DKI Jakarta. Bekerja dibagian perizinan, dipecat karena sering tidak masuk kerja, sehingga diberhentikan secara tidak hormat sejak 2015.

Pelaku menikahi istri keduanya, setelah pernikahan pertamanya kandas. Kepada istri kedua, ia mengaku sebagai anggota penyidik KPK. Setiap hari mengenakan pakaian seragam KPK, dan seragam PDH yang dilengkapi pin dari institusi pemberantas korupsi tersebut.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksinya. Polisi lalu melakukan penangkapan Selasa (10/1) di rumahnya di Pabuaran, Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan TKP, ditemukan barang bukti berupa senjata api, peluru tajam, samura, dan pelaku memalsukan data-data dokumen KPK serta ditemukan seragam lengkap yang beratribut KPK," katanya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengelabui korbannya, mengaku sebagai anggota KPK termasuk istri korban dan mertuanya sehingga merestui pernikahan mereka. Pelaku sering menawarkan jasa pengurusan perizinan usaha dengan alasan sebagai anggota KPK sehingga dapat kemudahan dalam mengurus surat perizinan.

Korban Deni telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku tetapi hingga sekarang izin yang dijanjikan belum keluar. Pelaku juga mengelabui Fachrudin yang memberikan kuasa kepadanya untuk penagihan hutang sebesar Rp45 juta.

"Kami juga sedang menelusuri korban-korban lainnya, silahkan yang merasa pernah didatangi oleh pelaku dapat melaporkan kepada kami," kata Suyudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Taun 1951, Pasal 263 KUHP memalsukan akta otentik dijerat paling lama enam tahun, Pasal 266 KUHP tentang memberikan keternagan palsu dalam akta otentik dikenaik penjara tujuh tahun, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara empat tahun.

Pelaku mengaku atribut KPK ia buat di sejumlah tempat, seperti rompi dan baju dinas KPK dibuat seharga Rp150 ribu, demikian untuk lecana KPK dibuat di Surabaya, stempel KPK dibuat di wilayah Jakarta Timur, sedangkan kartu nama dibuat di wilayah Senen.

"Senjata api saya beli seharga Rp2,5 juta di Jakarta," katanya.

Pelaku mengaku, seluruh atribut ia dapatkan dengan uangnya sendiri. Selama menjalankan profesinya, pelaku beraksi sendiri, tidak ada yang memodali. Selain menggunakan atribut KPK, pelaku juga membawa kamera digital dan video recorder.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017