Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, membentuk Tim Penagihan Retribusi Perizinan (Tim Presizi) Bangunan, karena masih banyaknya piutang retribusi tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangnguluang Mansur di Depok, Selasa, mengatakan Tim Presizi Bangunan adalah tim yang dibentuk untuk melakukan upaya penyelesaian piutang retribusi.

Menurut dia, tim ini akan melakukan penagihan kepada wajib retribusi yang belum melakukan penyelesaian pembayaran retribusi perizinan bangunan

Baca juga: DPMPTSP Depok luncurkan program pengendalian penanaman modal
Baca juga: DPMPTSP Depok tingkatkan perizinan usaha untuk kemajuan ekonomi

Dikatakannya, terdapat manfaat baik internal maupun eksternal. Manfaat internal yang dimaksud antara lain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi perizinan bangunan, menghilangkan piutang retribusi.

Serta memudahkan dalam menindaklanjuti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sudah tercetak.

"Untuk manfaat eksternal yaitu tersedianya informasi yang jelas dan pasti mengenai ketetapan retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon atau masyarakat. Kemudian meningkatkan kepatuhan terhadap wajib retribusi," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok berikan sosialisasi program kepada pelaku usaha pariwisata

Manfaat lainnya, pihaknya dapat mengetahui penyebab umum dari tertunggaknya pembayaran retribusi, sehingga permasalahan tersebut bisa dicari solusi bersama.

"Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kami utamanya dalam penyelesaian piutang retribusi, bisa segera teratasi," harapnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023