Depok, 31/8 (ANTARA) - Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Isma`il mengatakan pihaknya masih mengkaji akan memberikan bantuan kesejahteraan kepada guru swasta agar tidak melanggar aturan.

"Bentuknya mungkin seperti BOS untuk guru swasta," katanya di Depok, Jumat.

Menurut dia, pemberian bantuan kepada guru swasta ini tidak melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). "Tunjangan kesejahteraan guru swasta tak mungkin kami berikan lagi, kami akan mencari alternatif lain," katanya.

Ia mengatakan dana insentif tersebut jika dimasukan dalam BOS maka syaratnya dana tersebut hanya untuk guru. Jumlahnya sesuai dengan kemampuan keuangaan Pemkot Depok yakni Rp 500.000 per bulan.

"Bantuan itu bisa dicairkan pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2012. Dana BOS itu kan langsung masuk ke rekening sekolah, " katanya

Lebih lanjut Nur Mahmudi mengatakan permasalahan tidak bisa diberikan lagi tunjangan guru swasta sudah dikaji sejak tahun 2011. Semua aturan hukum yang ada telah dibedah untuk mengetahui insentif untuk guru swasta itu bisa diberikan.

"Pengkajian itu juga melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. DPRD Depok juga sudah kita libatkan," katanya.

Dikatakannya pihaknya juga menyayangkan jika para guru melakukan aksi unjuk rasa dan tentunya akan menjadi perhatian media.

Sebelumnya Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Sri Rahayu Purwitaningsih mengatakan pemerintah kota harus tetap memperjuangkan adanya tunjangan kesejahteraan guru-guru sekolah swasta.

"Pemkot Depok harus punya `political will` atas nasib guru swasta," katanya di sela acara reses anggota DPRD Kota Depok, Kamis.

Hal tersebut merespons keluarnya surat No 900/955 yang menyatakan kalau Pemerintah Kota Depok tidak lagi mengalokasikan bantuan dana kesejahteraan untuk guru swasta terhitung mulai tahun 2012.

Isteri Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring ini menyesalkan sikap Pemkot Depok yang sudah menyatakan tidak akan memberikan tunjangan kesejahteraan bagi guru swasta pada 2012.

"Padahal kami sedang mengkaji apakah 2012 ini guru swasta dapat tunjangan kesejahteraan atau tidak," katanya.


Feru L

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012