Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 kembali diperjuangkan demi menjaga kedaulatan sumber daya laut di Tanah Air.

"Saya berdoa supaya yang saya bicarakan hari ini terpatri dan terekam untuk anak-anak kita Bangsa Indonesia sehingga Perpres Nomor 44 Tahun 2016 diperjuangkan kembali," kata Susi saat memberikan pidato kunci secara daring dalam diskusi bertajuk "Kapling Laut Nasib Nelayan Diombang-ambing Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur" di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Susi, Perpres yang menutup perikanan tangkap Indonesia untuk asing itu perlu diterapkan kembali mengingat penangkapan ikan oleh kapal-kapal mancanegara mulai muncul kembali di perairan Indonesia.

"Perpres Nomor 44 ini secara resmi ditandatangani oleh Pak Jokowi dalam rangka penangkapan ikan hanya untuk perusahaan Indonesia, uang Indonesia, orang Indonesia, kapal buatan Indonesia," kata dia.

Dia menuturkan pada 2015 omzet nelayan lokal di Natuna, Kepulauan Riau bisa mencapai tidak kurang Rp2 miliar per hari atau Rp1 triliun-Rp4 trililun per tahun dari hasil penangkapan gurita di tepi pantai hanya dengan menggunakan bambu dan kail.

"Waktu itu kita jaga, kapal-kapal asing tidak berani turun ke bawah karena kalau turun urusannya saya tenggelamkan," ujar dia.

Meski demikian, Susi menduga karena kapal China dan Vietnam belakangan ini mulai muncul kembali di perairan Natuna, maka keuntungan besar itu sulit didapatkan kembali.

"Sekarang cari satu kilogram gurita tidak ada lagi, uang Rp4 triliun hilang dari Natuna," kata dia.

 

Pewarta: Luqman Hakim

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023