Kejaksaan Agung RI masih mempelajari laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN yang dilaporkan oleh Menteri Erick Thohir pada Selasa (3/10).
“Yang dilaporkan empat dapen ya, ini masih dalam proses pembelajaran. Kami pelajari dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mempelajari laporan dari Menteri BUMN tersebut untuk memastikan ada tidaknya perbuatan tindak pidana korupsi.
“Pidsus masih mempelajarinya, apakah kemungkinan nanti perkara ini menjadi tindak pidana korupsi atau tidak, kami pelajari yang keempatnya,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung kembalikan berkas penistaan agama Panji Gumilang kepada penyidik untuk dilengkapi
Namun Ketut memastikan bahwa sinyalemen dalam laporan tersebut adanya kerugian negara kurang lebih Rp300 miliar dari 70 persen Dapen BUMN yang mengalami sakit atau mengalami kerugian.
Menurut dia, data kerugian tersebut baru 10 persen yang dianalisis oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga dapat diperkirakan kerugian akan semakin bertambah jika analisis dilakukan 100 persen.
“Dan itu baru 10 persen yang diperiksa (BPKP), artinya kerugian akan semakin bertambah ke depannya, kami masih mempelajari yang mana yang kami prioritaskan untuk terlebih dulu ditangkarkan ke penyidikan atau tidak, atau kami lakukan tata kelolanya, kami perbaiki,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkominfo butuh pendampingan Kejagung untuk lanjutkan proyek pembangunan BTS
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus memperdalam upaya “bersih-bersih” di perusahaan-perusahaan negara, salah satu fokusnya adalah pada pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN.
"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," ujar Erick dalam Konferensi Pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10).
Erick mengatakan berdasarkan kecurigaan itu, dirinya memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung berbagai dana pensiun BUMN. Hasilnya adalah dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya, atau 70 persen berada dalam kondisi tidak sehat.
Baca juga: Kejaksaan Agung RI memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63
Atas temuan itu, Erick meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Audit BPKP itu menurut dia, dilakukan secara bertahap yaitu pada tahap awal.
Audit Dengan Tujuan Tertentu itu dilaksanakan pada empat Dapen BUMN, yakni Inhutani, PTPN, Angkasa Pura 1 dan RNI atau IDFood.
Keempat Dana Pensiun ini, ujar Erick, mengalami kerugian Rp300 miliar, penyebabnya diduga karena penyimpangan pada investasinya.
"Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," kata Erick.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023