Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memudahkan warganya untuk membayar pajak. Sekarang warga Kota Bogor tak usah datang ke bank atau kantor Bapenda Kota Bogor, tapi cukup menunggu mobil keliling (Mobling) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan menyambangi ke setiap kelurahan yang ada di Kota Bogor.

Cara mudah bayar pajak. Ini motto yang Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor kepada warganya.

Terlebih saat ini, Bapenda sedang membiasakan warga Kota Bogor taat membayar pajak PBB. Hal ini penting karena pajak sejatinya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan  kepada masyarakat.

Upaya Bapenda ini dengan menggencarkan operasi sisir (Opsir) dan Mobling di 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor. Seperti yang terlihat pada Senin (9/10/2023), satu unit minibus terparkir di halaman Masjid Al Muttaqien, Kecamatan Bogor Utara.
 
Sejumlah warga membayar pajak di mobil keliling milik Bapenda Kota Bogor di halaman Masjid Al Mutaqqin, Bogor Utara, Senin (9/10). Bapenda melaksanakan operasi sisir Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk jemput bola dan memudahkan pelayanan pajak. (Foto Antara/Diskominfo Kota Bogor).

Beberapa warga Kota Bogor mengantre dan menunggu giliran. Beberapa petugas melayani para peserta yang bergantian mendatangi pos-pos di sekitar mobil itu.

Mobil itu ternyata bukan kendaraan biasa. Kendaraan tersebut menjadi layanan terbaru yang dihadirkan Pemkot Bogor untuk menjemput bola bagi para pembayar pajak. Seperti layanan mobile lainnya, warga bisa membayar pajaknya dari kendaraan yang terparkir itu.

"Saya terbantu dengan layanan Mobling ini karena tidak harus antre panjang dan pelayanan cepat dalam membayar pajak," kata J Kurniawan (46), warga Perumahan Bukit Cimanggu City.

Hal senada juga diungkapkan Zaenal Abidin (48). Warga Cimanggu ini mengapresiasi upaya Pemkot Bogor yang melakukan Opsir Mobling ke setiap kelurahan. Terlebih dirinya sibuk bekerja di Tangerang Selatan (Tangsel), jadi memudahkan mengatur waktu yang pas untuk membayar PBB.

"Kelihatannya remeh cuma bayar pajak, tapi bagi saya sangat penting membayar pajak tepat waktu, apalagi ada diskon atau pemotongan bayar pajak," kata Zaenal.
 
Sejumlah warga membayar pajak di mobil keliling milik Bapenda Kota Bogor di halaman Masjid Al Mutaqqin, Bogor Utara, Senin (9/10). Bapenda melaksanakan operasi sisir Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk jemput bola dan memudahkan pelayanan pajak. (Foto Antara/Diskominfo Kota Bogor).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Deni Hendana menjelaskan, program ini merupakan upaya Pemkot Bogor menagih PBB pokok tahun 2023 dan mencairkan tunggakan-tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pembayaran PBB.

Bapenda mencetak tagihan PBB masyarakat, hotel, restoran, parkir, air tanah, dan reklame kemudian disebarkan melalui masing-masing kelurahan.

Sementara itu, untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui loket yang dibuka melalui Mobling. Loket pembayaran tersebut dibuka setiap harinya di 5 titik pada 10 kelurahan yang telah ditentukan.

"Loket Mobling kami buka pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, pukul 08.00-14.00 WIB. Sejak tanggal 9 Oktober-24 Desember 2023. Setiap kelurahan akan mendapatkan delapan kali kesempatan dikunjungi Mobling," terangnya.
 
Sejumlah warga membayar pajak di mobil keliling milik Bapenda Kota Bogor di halaman Masjid Al Mutaqqin, Bogor Utara, Senin (9/10). Bapenda melaksanakan operasi sisir Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk jemput bola dan memudahkan pelayanan pajak. (Foto Antara/Diskominfo Kota Bogor)

Deni menyebut, jadwal dan lokasi Mobling dapat dilihat melalui akun Instagram @bapendakotabogor dan website resmi Pemkot Bogor.

Program Opsir dan Mobling PBB 2023 ini perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Sebab, Pemkot Bogor memberikan bebas denda dan diskon sebesar 10 persen untuk pajak di bawah tahun 2018.

Deni menjelaskan, besaran PBB yang mesti dibayarkan masyarakat berbeda-beda tergantung luasan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter setiap wilayah.

"PBB ada unsur bumi dan bangunan. Bumi terkait luas tanah, kalau bangunan luas bangunannya. Selain itu ada unsur NJOP per meter persegi yang ditetapkan," katanya. (Adv).

Pewarta: Diskominfo Kota Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023