Sukabumi (Antara Megapolitan) - Sebanyak 300 produk usaha kecil menengah (UKM) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan mendapatkan sertifikasi halal gratis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diberikan pada 2017.

"Saat ini kami masih menentukan mana saja UKM yang layak menerima sertifikasi halal tersebut," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Menurut dia, untuk menentukan mana saja produk UKM yang layak mendapatkan sertifikat halal dari MUI, pihaknya masih berkoordinasi dengan dinas terkait seperti dinas kesehatan dan dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan Kota Sukabumi.

Selain itu, produk yang ditawarkan juga harus sudah bisa bersaing serta dilengkapi kode produksi dan sudah beredar di masyarakat. Pemberian sertifikat halal ini akan diberikan langsung oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

Sehingga, setelah mendapatkan sertifikat, di setiap kemasannya sudah diperbolehkan menggunakan logo halal dan diharapkan bisa mendongkrak pendapatan pelaku UKM sehingga omsetnya terus meningkat.

Namun demikian, walaupun masih banyak produk UKM yang belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, tetapi Pemkot Sukabumi menjamin kualitasnya layak, baik dari mutu, kesehatan dan kehalalannya.

"Kami juga sudah bekerja sama dengan setiap supermarket maupun minimarket agar bisa membantu dalam pemasaran produk UKM Kota Sukabumi," katanya menambahkan.

Fahmi mengatakan pemkot selalu berupaya memberikan bantuan kepada pelaku UKM untuk mengembangkan usahanya, selain itu mempermudah dalam mengurus perizinan.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016