Karawang (Antara Megapolitan) - Seorang kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan turab saluran air bersumber dari dana desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penipuan Kepala Desa Kertasari Irham Abdul Aziz.
"Kasus ini belum dilaporkan ke polisi, karena sebelumnya ada musyawarah secara kekeluargaan," kata Subari, salah seorang kontraktor yang menerima pekerjaan dari Kades Kertasari, Rengasdengklok, di Karawang, Senin.
Subari merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek saluran air di Dusun Krajan B, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Kontraktor ini menjadi korban penipuan yang dilakukan Kades Kertasari.
Ia mengaku mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 141.05/SPK/Ds/2016 untuk mengerjakan proyek turab saluran air senilai Rp95 juta.
Modus yang dilakukan kepala desa itu ialah memberikan proyek atau pekerjaan hanya kepada kontraktor yang menyerahkan uang "komisi" kepada dirinya.
Nilai uang "komisi" atau uang fee itu sendiri ditentukan hingga mencapai 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan. Sedangkan pembayaran proyek dilakukan setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaannya.
"Saya sudah memberi uang fee. Pekerjaan sudah dikerjakan hingga selesai. Tapi sangat disayangkan, uang kegiatan dari proyek itu tidak kunjung cair. Saat itulah saya curiga, karena cukup sulit mencairkan uang dari proyek itu," katanya.
Setelah ditelusuri, akhirya diketahui kalau anggaran dana Desa Kertasari pada tahun ini sudah habis. Sejak mengetahui anggaran dana Desa Kertasari habis, Subari terus menagih pembayaran uang proyek turab saluran yang telah dikerjakan senilai Rp95 juta.
Hasil musyawarah bersama dengan keluarga, Subari sebagai korban penipuan Kades Kertasari telah dipersilakan melakukan sita rumah. Itu dilakukan sebagai ganti rugi karena Subari telah mengerjakan proyek turab saluran air atas surat perintah kerja Kades Kertasari.
Pengerjaan proyek itu dilakukan dengan menggunakan dana dari kontraktor. Pihak kontraktor baru bisa mendapatkan uang dari nilai pekerjaannya jika sudah menyelesaikan pekerjaannya.
"Eksekusi rumah memang hasil musyawarah kami dengan kades beserta keluarganya," kata dia.
Meski itu diakui sebagai hasil musyawarah, tapi sudah dua kali eksekusi yang dilakukan Subari itu tertunda. Rencananya, eksekusi rumah tersebut dilakukan pada 15 Desember 2016, kemudian ditunda pada 17 Desember 2016, dan akhirnya tertunda kembali. Alasannya, pihak keluarga kades masih menyiapkan surat-surat rumah yang akan dieksekusi.
"Saya ini bukan satu-satunya orang yang menjadi korban Kades Kertasari," kata Subari seraya menambahkan, ada sejumlah kontraktor lainnya yang ternyata menjadi korban Kades Kertasari, tidak dibayar setelah proyek pekerjaan selesai.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kades Kertasari Irham Abdul Aziz tidak bersedia mengomentari seputar kabar penipuan yang telah dilakukan terhadap sejumlah kontraktor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kasus ini belum dilaporkan ke polisi, karena sebelumnya ada musyawarah secara kekeluargaan," kata Subari, salah seorang kontraktor yang menerima pekerjaan dari Kades Kertasari, Rengasdengklok, di Karawang, Senin.
Subari merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek saluran air di Dusun Krajan B, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Kontraktor ini menjadi korban penipuan yang dilakukan Kades Kertasari.
Ia mengaku mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 141.05/SPK/Ds/2016 untuk mengerjakan proyek turab saluran air senilai Rp95 juta.
Modus yang dilakukan kepala desa itu ialah memberikan proyek atau pekerjaan hanya kepada kontraktor yang menyerahkan uang "komisi" kepada dirinya.
Nilai uang "komisi" atau uang fee itu sendiri ditentukan hingga mencapai 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan. Sedangkan pembayaran proyek dilakukan setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaannya.
"Saya sudah memberi uang fee. Pekerjaan sudah dikerjakan hingga selesai. Tapi sangat disayangkan, uang kegiatan dari proyek itu tidak kunjung cair. Saat itulah saya curiga, karena cukup sulit mencairkan uang dari proyek itu," katanya.
Setelah ditelusuri, akhirya diketahui kalau anggaran dana Desa Kertasari pada tahun ini sudah habis. Sejak mengetahui anggaran dana Desa Kertasari habis, Subari terus menagih pembayaran uang proyek turab saluran yang telah dikerjakan senilai Rp95 juta.
Hasil musyawarah bersama dengan keluarga, Subari sebagai korban penipuan Kades Kertasari telah dipersilakan melakukan sita rumah. Itu dilakukan sebagai ganti rugi karena Subari telah mengerjakan proyek turab saluran air atas surat perintah kerja Kades Kertasari.
Pengerjaan proyek itu dilakukan dengan menggunakan dana dari kontraktor. Pihak kontraktor baru bisa mendapatkan uang dari nilai pekerjaannya jika sudah menyelesaikan pekerjaannya.
"Eksekusi rumah memang hasil musyawarah kami dengan kades beserta keluarganya," kata dia.
Meski itu diakui sebagai hasil musyawarah, tapi sudah dua kali eksekusi yang dilakukan Subari itu tertunda. Rencananya, eksekusi rumah tersebut dilakukan pada 15 Desember 2016, kemudian ditunda pada 17 Desember 2016, dan akhirnya tertunda kembali. Alasannya, pihak keluarga kades masih menyiapkan surat-surat rumah yang akan dieksekusi.
"Saya ini bukan satu-satunya orang yang menjadi korban Kades Kertasari," kata Subari seraya menambahkan, ada sejumlah kontraktor lainnya yang ternyata menjadi korban Kades Kertasari, tidak dibayar setelah proyek pekerjaan selesai.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kades Kertasari Irham Abdul Aziz tidak bersedia mengomentari seputar kabar penipuan yang telah dilakukan terhadap sejumlah kontraktor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016