Sukabumi (Antara Megapolitan) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan aturan melalui surat edaran baru agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat wajib melaksanakan shalat fardu berjemaah.

"Sesuai visi dan misi, ini sebagai upaya kami untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri," katanya di Sukabumi, Senin.

Informasi yang dihimpun Antara, surat edaran tersebut bernomor 451.11/3368-8K yang disahkan pada 16 Desember 2016 yang mewajibkan ASN beragama Islam untuk shalat berjamaah di masjid.

Sehingga dengan adanya aturan tersebut, saat adzan berkumandang, seluruh ASN beragama Islam harus langsung ke masjid untuk melaksanakan ibadah solat, terkecuali mereka yang sedang mendapatkan halangan seperti haid.

Menurutnya, dengan memberlakukan aturan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan untuk masyarakat, karena masih ada ASN nonmuslim yang bisa tetap mengerjakan pelayanan. Apalagi waktu solat pun bertepatan dengan istirahat.

Tujuan dari dikeluarkannya aturan itu untuk meningkatkan kualitas iman dan takwa melalui pengetahuan dan pengamalan ajaran agama dan pendekatan dakwah. Sehingga saat adzan berkumandang ASN harus meninggalkan aktivitas kerjanya.

Selain itu, upaya ini juga untuk meningkatkan pelayanan yang profesional dan berkualitas, karena dengan melaksanakan ibadah tepat waktu maka akan terbentuk jiwa yang disiplin bahkan aturan ini juga sudah ditembuskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.

"Solat fardu wajib dilaksanakan tepat waktu oleh setiap umat muslim, dengan adanya aturan ini kami berharap ASN semakin profesional dan disiplin," tambah Marwan.

Sementara, Kabag Bina Keagamaan Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan nantinya ASN diharapkan bisa menjalankan ibadah solat lima waktu secara berjamaah di masjid walaupun tidak sedang bertugas.

"Surat ini sudah kami sebarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah, kantor kecamatan, kelurahan dan desa serta perangkat pemeritahan," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016