Perubahan status badan usaha milik daerah dari semula perusahaan daerah air minum menjadi perusahaan umum daerah menjadi kado istimewa peringatan Hari Ulang Tahun ke-42 Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang jatuh tepat hari ini.

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan perubahan status ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Alhamdulillah ini menjadi kado paling istimewa pada perayaan HUT ke-42. Sekarang sudah berubah baju menjadi perumda," katanya di Cikarang, Jumat.

Perubahan status tersebut melalui proses panjang mengingat Pemerintah Kabupaten Bekasi terlebih dahulu diwajibkan mengakhiri kerja sama pengelolaan yang selama ini dijalankan bersama Pemerintah Kota Bekasi, sebagaimana amanah undang-undang yang menyebutkan BUMD tidak boleh dimiliki dua daerah.

Baca juga: PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi resmi berganti status menjadi perumda

"Perubahan ini melalui perjalanan yang cukup panjang, karena di kabupaten dan kota di Jawa Barat, kita yang terakhir. Hal ini tertunda akibat pemisahan aset kerja sama dengan Pemkot Bekasi dan juga terkait ketersediaan pembayaran kompensasi dari Pemkot Bekasi ke kita," katanya.

Setelah pemisahan aset berhasil diselesaikan, pemerintah daerah kemudian meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi untuk membahas permohonan perubahan status yang ditindaklanjuti legislatif dengan pembentukan panitia khusus.

"Pada 11 September 2023 kemarin pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati pilihan perumda atau perseroda sesuai amanah PP54 dan diketuk palu hasilnya perumda," ucapnya.

Usep mengaku secara umum tidak banyak perubahan hanya saja ada sejumlah program yang menjadi prioritas percepatan melalui kewenangan direksi meski tetap menginduk aturan pemerintah.

Baca juga: PDAM Tirta Bhagasasi gelar program bulan promo sambut HUT ke-42

Percepatan program prioritas itu sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi perusahaan seperti ketersediaan air baku dari semula sebagai peluang mengingat tidak ada penambahan air baku dari Jatiluhur yang selama ini diandalkan.

"Karena air baku kita hanya mengandalkan Jatiluhur dan dari jaman Belanda sampai sekarang tidak ada penambahan sementara penggunaan untuk air sangat tinggi sekali. Dari kebutuhan 30.000-an liter per detik, kami baru kurang lebih 12.000 saja jadi masih kurang 20 ribu lagi untuk bisa melayani masyarakat secara keseluruhan," ucapnya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan perubahan status ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait pemerintahan daerah yang menyebutkan perusahaan umum daerah merupakan BUMD dengan keseluruhan modal dimiliki daerah serta tidak berdasar atas pembagian saham.

Dani berharap perubahan struktur Perumda Tirta Bhagasasi berdampak pada peningkatan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi karena air merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan.

Baca juga: PDAM Tirta Bhagasasi bangun instalasi olah air di Tambun Utara

"Perubahan Perumda juga tentu ada penyesuaian dalam struktur organisasi, namun tidak terlalu radikal juga. Yang paling krusial itu penetapan modal dasar yang nilainya cukup fantastis hingga Rp4 triliun dengan rasio jumlah penduduk Kabupaten Bekasi mencapai 3,2 juta jiwa," katanya.

Pihaknya mengaku semua investasi untuk modal dasar ini sudah melalui proses penghitungan matang dengan tujuan utama pemenuhan kebutuhan air bersih bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Itu pun Rp4 triliun baru mencapai 60 persen cakupan layanan sesuai standar SDGs. Namun itu semua akan kita penuhi secara bertahap, sambil menunggu penyertaan modal, seperti yang dilakukan sekarang ini," ucapnya.

Pihaknya juga mendorong Perumda Tirta Bhagasasi terus meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha lain, seperti penambahan pembangunan instalasi pengolahan air atau water treatment plant, bisnis air minum dalam kemasan, serta usaha lain.

"Dan itu sudah berjalan dengan baik selama ini, apalagi dengan status Perumda sekarang, diharapkan bisa lebih lincah lagi," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023