Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyosialisasikan kembali aturan terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024.
"Meminta pemerintah menyosialisasikan kembali aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca juga: KPU DKI nilai larangan ASN "like" unggahan capres di medsos dapat ciptakan pemilu damai
Baca juga: Bawaslu Bekasi sosialisasi pengawasan netralitas aparatur pada Pemilu 2024
Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Ia juga meminta pemerintah memantau dan mengawasi netralitas ASN. Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta pemerintah untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
Adapun sanksi yang akan diberikan tergantung dengan jenis pelanggaran. Bagi pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, sedangkan untuk pelanggaran disiplin, mulai dari hukuman sedang hingga berat.
Baca juga: Wabup Sukabumi imbau seluruh ASN jaga netralitas di tahun politik
Untuk itu, Bamsoet meminta pemerintah berkomitmen membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas ASN serta secara tegas mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
"Meminta pemerintah mengingatkan ASN untuk mengedepankan netralitas ASN dengan tidak terlibat pada politik praktis," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Meminta pemerintah menyosialisasikan kembali aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca juga: KPU DKI nilai larangan ASN "like" unggahan capres di medsos dapat ciptakan pemilu damai
Baca juga: Bawaslu Bekasi sosialisasi pengawasan netralitas aparatur pada Pemilu 2024
Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Ia juga meminta pemerintah memantau dan mengawasi netralitas ASN. Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta pemerintah untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
Adapun sanksi yang akan diberikan tergantung dengan jenis pelanggaran. Bagi pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, sedangkan untuk pelanggaran disiplin, mulai dari hukuman sedang hingga berat.
Baca juga: Wabup Sukabumi imbau seluruh ASN jaga netralitas di tahun politik
Untuk itu, Bamsoet meminta pemerintah berkomitmen membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas ASN serta secara tegas mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
"Meminta pemerintah mengingatkan ASN untuk mengedepankan netralitas ASN dengan tidak terlibat pada politik praktis," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023