Mahkamah Agung (MA) Prancis menyatakan menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya, yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim di sekolah.

Pada Senin (25/9), MA menetapkan bahwa larangan pemerintah --pada murid untuk mengenakan pakaian longgar dan panjang khas Muslim itu-- sah menurut hukum.

Banding terhadap larangan itu sendiri disampaikan pekan lalu oleh tiga serikat di Prancis, yakni Sud Education Paris, La Voix Lyceenne, dan Le Poing Leve Lycee.

Baca juga: Demo kelompok "rompi kuning" di Paris rugikan negara tiga juta Euro
Baca juga: Prancis hadapi kerusuhan lanjutan terkait tingginya biaya hidup

Pada 31 Agustus, pengacara Aksi Hak-hak Muslim (ADM) Vincent Brengarth mengajukan permintaan kepada MA untuk mengupayakan penghentian pemberlakuan larangan mengenakan abaya.

Brengarth menekankan bahwa larangan itu melanggar "beberapa kebebasan mendasar."  Tapi pada 7 September, MA menolak banding ADM tersebut.

 

Pewarta: Tia Mutiasari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023