Mahkamah Agung (MA) Prancis menyatakan menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya, yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim di sekolah.
Pada Senin (25/9), MA menetapkan bahwa larangan pemerintah --pada murid untuk mengenakan pakaian longgar dan panjang khas Muslim itu-- sah menurut hukum.
Banding terhadap larangan itu sendiri disampaikan pekan lalu oleh tiga serikat di Prancis, yakni Sud Education Paris, La Voix Lyceenne, dan Le Poing Leve Lycee.
Baca juga: Demo kelompok "rompi kuning" di Paris rugikan negara tiga juta Euro
Baca juga: Prancis hadapi kerusuhan lanjutan terkait tingginya biaya hidup
Pada 31 Agustus, pengacara Aksi Hak-hak Muslim (ADM) Vincent Brengarth mengajukan permintaan kepada MA untuk mengupayakan penghentian pemberlakuan larangan mengenakan abaya.
Brengarth menekankan bahwa larangan itu melanggar "beberapa kebebasan mendasar." Tapi pada 7 September, MA menolak banding ADM tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Pada Senin (25/9), MA menetapkan bahwa larangan pemerintah --pada murid untuk mengenakan pakaian longgar dan panjang khas Muslim itu-- sah menurut hukum.
Banding terhadap larangan itu sendiri disampaikan pekan lalu oleh tiga serikat di Prancis, yakni Sud Education Paris, La Voix Lyceenne, dan Le Poing Leve Lycee.
Baca juga: Demo kelompok "rompi kuning" di Paris rugikan negara tiga juta Euro
Baca juga: Prancis hadapi kerusuhan lanjutan terkait tingginya biaya hidup
Pada 31 Agustus, pengacara Aksi Hak-hak Muslim (ADM) Vincent Brengarth mengajukan permintaan kepada MA untuk mengupayakan penghentian pemberlakuan larangan mengenakan abaya.
Brengarth menekankan bahwa larangan itu melanggar "beberapa kebebasan mendasar." Tapi pada 7 September, MA menolak banding ADM tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023