Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani 3.761.730 konten negatif, mulai dari judi online hingga pornografi
“Dari tahun 2018 sampai dengan 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi," ujar Menkominfo dalam rilis pers, Selasa.
Menkominfo Budi menambahkan penanganan sisipan laman judi pada situs pemerintahan mencapai 9.607 temuan.
Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik untuk RPM atas PNBP 0 persen
Budi Arie mengatakan, sejak 17 Juli 2023 sampai dengan 17 September 2023, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kementerian Kominfo. Khusus judi online, terdapat sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening.
Dia menegaskan telah melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online. Pada 14 September 2023, Menteri Budi Arie menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.
“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu tujuh hari sejak tanggal 14 September 2023,” ucap Budi Arie.
Baca juga: Kemenkominfo RI siapkan pedoman etika AI lindungi data pribadi
Sesuai instruksi, kata dia, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.
Selanjutnya, Dirjen Aptika melakukan edukasi dan sosialisasi antijudi online, menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kemenkominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Baca juga: Menkominfo ajak pemuda adaptif di era transformasi digital
Khusus penanganan konten judi online, Kemenkominfo melakukan crawling (pengaisan) Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif. Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet. Dan, kerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," ujar Budi Arie.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
“Dari tahun 2018 sampai dengan 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi," ujar Menkominfo dalam rilis pers, Selasa.
Menkominfo Budi menambahkan penanganan sisipan laman judi pada situs pemerintahan mencapai 9.607 temuan.
Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik untuk RPM atas PNBP 0 persen
Budi Arie mengatakan, sejak 17 Juli 2023 sampai dengan 17 September 2023, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kementerian Kominfo. Khusus judi online, terdapat sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening.
Dia menegaskan telah melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online. Pada 14 September 2023, Menteri Budi Arie menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.
“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu tujuh hari sejak tanggal 14 September 2023,” ucap Budi Arie.
Baca juga: Kemenkominfo RI siapkan pedoman etika AI lindungi data pribadi
Sesuai instruksi, kata dia, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.
Selanjutnya, Dirjen Aptika melakukan edukasi dan sosialisasi antijudi online, menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kemenkominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Baca juga: Menkominfo ajak pemuda adaptif di era transformasi digital
Khusus penanganan konten judi online, Kemenkominfo melakukan crawling (pengaisan) Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif. Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet. Dan, kerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," ujar Budi Arie.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023