Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Rustam Puha mendukung usulan pemerintah mengenai dimajukannya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, menilai keserentakan waktu Pilkada dan pelantikan kepala daerah tahun 2024 juga harus mendapat perhatian lebih dalam penyusunan Perppu.
Menurut dia, wacana pemerintah dan komisi II DPR yang ingin memajukan jadwal pelaksanaan pilkada 2024 dari November menjadi September disambut baik oleh banyak pihak.
Sejumlah anggota komisi II DPR mengungkap rencana pemerintah untuk memajukan jadwal pilkada 2024 akan di atur lewat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
"Jika penyelenggaraan pilkada dilaksanakan 27 November 2024, maka pelantikan para kepala daerah per 1 Januari 2025 akan sulit untuk digelar, mengingat masih adanya sidang sengketa hasil pemilihan yang rentang waktunya akan dilaksanakan sekitar tiga bulan setelah pilkada tersebut diselenggarakan," paparnya.
Ia menyebutkan, hal ini sesuai dengan penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan jika usulan terkait pengajuan percepatan pilkada serentak dari tanggal 27 November 2024 sudah sangat rasional dan sudah merupakan hasil diskusi dari parpol, pengamat dan pemerintah.
"Sepanjang penyelenggara pemilu dapat melaksanakan sesuai regulasi maka tidak ada masalah" kata Rustam yang juga Bacaleg Partai Nasdem dari daerah pemilihan Maluku Tengah.
Ia mengatakan jika pilkada dilaksanakan 27 November 2024 maka jarak pelantikan kepala daerah dan presiden akan semakin jauh. Sementara kepala daerah harus segera di isi oleh pejabat definitif.
"Contoh seperti Maluku Tengah yang per bulan September harus sudah lagi memilih penjabat bupati baru dikarenakan per 12 September 2024 pejabat bupati terhitung telah berakhir masa jabatannya. Begitu pula beberapa kabupaten yang ada di Maluku dan di daerah lainnya di seluruh Indonesia. Hal ini harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak," tuturnya.
Karena permasalahan inilah kata Rustam, usulan pemerintah terkait memajukan pilkada harus dilaksanakan.
"Jika ingin menggelar pelantikan per 1 Januari 2025 maka September merupakan waktu yang tepat untuk pilkada 2024 sesuai usulan pemerintah melalui Perrpu yang semula akan dilaksanakan per tanggal 27 November 2024 akan di usulkan di bulan September melalui dua tahap.
Rustam Puha juga menyampaikan bahwa usulan pilkada dimajukan sempat pula disampaikan oleh ketua KPU Hasyim Ashyari dalam diskusi bertajuk "Menyongsong Pemilu 2024: kesiapan,antisipasi dan proyeksi".
Hasyim menilai keserentakan waktu Pemungutan saja tidak cukup namun harus ada keserentakan waktu pelantikan juga sehingga diharapkan Perppu pengantin UU no 10 tahun 2016 juga bisa memaksimalkan waktu pelantikan kepala daerah definitif.
"Percepatan pilkada ini dapat memangkas praktik politik dinasti dan meminimalisasi praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pemerintah daerah sehingga akselerasi pembangunan dari pusat ke daerah dapat berjalan maksimal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Ia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, menilai keserentakan waktu Pilkada dan pelantikan kepala daerah tahun 2024 juga harus mendapat perhatian lebih dalam penyusunan Perppu.
Menurut dia, wacana pemerintah dan komisi II DPR yang ingin memajukan jadwal pelaksanaan pilkada 2024 dari November menjadi September disambut baik oleh banyak pihak.
Sejumlah anggota komisi II DPR mengungkap rencana pemerintah untuk memajukan jadwal pilkada 2024 akan di atur lewat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
"Jika penyelenggaraan pilkada dilaksanakan 27 November 2024, maka pelantikan para kepala daerah per 1 Januari 2025 akan sulit untuk digelar, mengingat masih adanya sidang sengketa hasil pemilihan yang rentang waktunya akan dilaksanakan sekitar tiga bulan setelah pilkada tersebut diselenggarakan," paparnya.
Ia menyebutkan, hal ini sesuai dengan penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan jika usulan terkait pengajuan percepatan pilkada serentak dari tanggal 27 November 2024 sudah sangat rasional dan sudah merupakan hasil diskusi dari parpol, pengamat dan pemerintah.
"Sepanjang penyelenggara pemilu dapat melaksanakan sesuai regulasi maka tidak ada masalah" kata Rustam yang juga Bacaleg Partai Nasdem dari daerah pemilihan Maluku Tengah.
Ia mengatakan jika pilkada dilaksanakan 27 November 2024 maka jarak pelantikan kepala daerah dan presiden akan semakin jauh. Sementara kepala daerah harus segera di isi oleh pejabat definitif.
"Contoh seperti Maluku Tengah yang per bulan September harus sudah lagi memilih penjabat bupati baru dikarenakan per 12 September 2024 pejabat bupati terhitung telah berakhir masa jabatannya. Begitu pula beberapa kabupaten yang ada di Maluku dan di daerah lainnya di seluruh Indonesia. Hal ini harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak," tuturnya.
Karena permasalahan inilah kata Rustam, usulan pemerintah terkait memajukan pilkada harus dilaksanakan.
"Jika ingin menggelar pelantikan per 1 Januari 2025 maka September merupakan waktu yang tepat untuk pilkada 2024 sesuai usulan pemerintah melalui Perrpu yang semula akan dilaksanakan per tanggal 27 November 2024 akan di usulkan di bulan September melalui dua tahap.
Rustam Puha juga menyampaikan bahwa usulan pilkada dimajukan sempat pula disampaikan oleh ketua KPU Hasyim Ashyari dalam diskusi bertajuk "Menyongsong Pemilu 2024: kesiapan,antisipasi dan proyeksi".
Hasyim menilai keserentakan waktu Pemungutan saja tidak cukup namun harus ada keserentakan waktu pelantikan juga sehingga diharapkan Perppu pengantin UU no 10 tahun 2016 juga bisa memaksimalkan waktu pelantikan kepala daerah definitif.
"Percepatan pilkada ini dapat memangkas praktik politik dinasti dan meminimalisasi praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pemerintah daerah sehingga akselerasi pembangunan dari pusat ke daerah dapat berjalan maksimal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023