Karawang (Antara Megapolitan) - Puluhan aktivis lingkungan, mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Melawan Tambang menolak izin pertambangan PT Mas Putih Belitung, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Unjuk rasa tolak kegiatan pertambangan di wilayah Karawang Selatan itu digelar di kompleks Pemkab Karawang, Rabu, bersamaan dengan kunjungan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dalam kegiatan Sosialisasi Gerakan Citarum Bersih, Sehat, Indah dan Lestari.

"Apapun alasannya, eksploitasi kawasan karst di wilayah Pangkalan, Karawang, merupakan bagian dari perusakan alam. Sebab kawasan karst menyimpan cadangan air bagi kelangsungan hidup masyarakat dan pertanian," kata salah seorang pengunjuk rasa, Putra M Wifdi Kamal.

Ia menyatakan, puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi melawan Tambang itu mendesak agar Pemkab Karawang secara tegas menolak adanya pertambangan untuk PT Mas Putih Belitung.

Pengunjuk rasa lainnya, Yudha Febrian, mengatakan, menyatakan, pihaknya akan terus membangun koalisi melawan tambang. Itu dilakukan karena pihaknya telah memiliki kajian tentang bentang alam karst di wilayah Pangkalan.

Aksi penolakan pertambangan itu sendiri merujuk pada Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009- 2029, Perda Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi, Pergub Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Kawasan Kars Di Jawa Barat serta Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Karawang 2013-2031.�

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melalui surat Nomor 660.1/2729/pras-TR tertanggal 27 April 2016 Perihal Pelestarian Kawasan Lindung di Kabupaten Karawang, disebutkan agar Pemprov Jabar tidak memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Karawang Selatan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyarankan agar masyarakat Karawang melaporkan secara hukum jika memang terjadi kerusakan lingkungan di wilayah karst Pangkalan.

Ia mengaku pihaknya dari Pemerintah Provinsi Jabar juga sebelumnya pernah melakukan penutupan di kawasan karst Pangkalan karena belum memiliki izin.

"Tetapi kita akui saat ini kasusnya mengendap. Itu menjadi bukti penegakan hukum bagi para penjahat lingkungan begitu sangat lemah," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016