Sukabumi (Antara Megapolitan) - Petugas Gabungan dari Polsek Baros Polres Sukabumi Kota dan Polsek Lengkong Polrestabes Bandung menangkap lima residivis yang akan membawa kendaraan hasil kejahatan ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami menerima informasi ada kawanan pencuri kendaraan bermotor dari Bandung menuju Sukabumi yang akan membawa dua sepeda motor dan satu mobil hasil kejahatan. Dan setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap lima pelaku di depan Terminal Tipe A Sukabumi di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Rabu (7/11) sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kapolsek Baros, Kompol Suhendar di Sukabumi, Rabu.

Informasi yang dihimpun, rencananya motor dan mobil hasil kejahatannya tersebut akan dibawa ke wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kelima tersangka diketahui bernama Iakng Kurniawan alias Doyok, Agus Suganda alias Black, Abdurahman alias Bolu, Andri Kurniawan alias Andrew dan Komarudin alias Komeng.

Kelima pelaku tersebut, pada Selasa (6/11) sempat melakukan pencurian dua unit sepeda motor dengan cara membobol garasi rumah milik korban di Jalan Sekararum nomor 3, RT 003/006, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Setelah diselidiki, ternyata kelima pelaku membawa hasil kejahatannya tersebut ke wilayah Kecamatan Nagrak. Identitas pelaku yang sudah diketahui memudahkan petugas dari Polsek Lengkong untuk melakukan pengejaran yang berkoordinasi dengan anggota Polsek Baros.

Dari tangan pelaku disita motor merk Kawasaki dengan nomor polisi D 4252 JM, Honda Vario D 2806 ML dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam DB 1780 FFB.

"Informasi yang kami terima, kelima pelaku ini sedikitnya sudah melakukan lebih dari 23 pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda di Bandung dan barang hasil kejahatannya selalu dijualnya ke wilayah Kecamatan Nagrak," tambahnya.

Suhendar mengatakan pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentan Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara.

"Karena lokasi atau TKP kejahatannya berada di wilayah hukum Polrestabes Bandung maka kelimanya kami limpahkan kepada pihak Polsek Lengkong. Namun, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," katanya.

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016