Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan menaikkan tunjangan bagi pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di wilayah ini mulai 2017.

"Honor untuk petugas RT yang berlaku saat ini sebesar Rp600 ribu, nanti akan naik menjadi Rp1,2 juta per bulan. Untuk RW saat ini Rp900 ribu akan naik menjadi Rp1,5 juta per bulan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa.

Kenaikan tunjangan itu akan berlaku per 1 Januari 2017 untuk 6.724 petugas RT dan 972 petugas RW di 12 kecamatan dan 56 kelurahan setempat.

Dana itu akan diberikan setiap sebulan sekali melalui rekening masing-masing pengurus RT dan RW.

Menurut Rahmat, kebijakan itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik hingga ke tingkat terendah unsur pemerintahan daerah.

Hal itu dikatakan Rahmat saat mengumpulkan masyarakat dari tiga wilayah kecamatan ,yaitu Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Mustikajaya di lapangan Kecamatan Rawalumbu, Selasa.

Kegiatan itu digelar dalam rangka menyerap aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan Pemkot Bekasi.

"Saya menginginkan peran serta masyarakat dalam perumusan arah kebijakan pemerintah daerah yang bermanfaat bagi masyarakat di wilayah tersebut. Masyarakat sebagai tujuan utama kebijakan pemerintah harus ikut dan terjun langsung dalam membantu pemerintah daerah membangun Kota Bekasi," katanya.

Rahmat mencontohkan, program kerja berbasis masyarakat adalah Pembangunan Partisipatif Berbasis Komunitas (P3BK).

"Bisa dilihat pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat ini tidak berkurang nilainya, malah bertambah karena adanya dana partisipasi dari masyarakat sekitar. Itulah pola kerja yang saya inginkan dari partisipasi masyarakat," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016