Dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap kepada oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan hari ini (Rabu, 13/9) tim penyidik memanggil dua orang saksi masing-masing RS dari pihak swasta dan SL yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
"Saksi SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan pada pemanggilan kedua sudah hadir dan memenuhi berkas acara pemeriksaan, sedangkan RS sudah empat kali dipanggil, namun yang bersangkutan belum juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan," katanya di Cikarang, Rabu petang.
Baca juga: Jaksa periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait dugaan gratifikasi
Saksi RS merupakan oknum kontraktor swasta yang diduga telah memberikan dua unit kendaraan mewah bermerek Mitsubishi Pajero dan sedan BMW kepada SL selaku diduga penerima yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
Hingga pukul 15.00 WIB kedua saksi tidak memenuhi panggilan, sehingga tim penyidik kejaksaan memutuskan untuk mendatangi kediaman saksi SL di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, dilanjutkan juga ke rumah RS di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
Baca juga: GMBI Bekasi desak Kejari tuntaskan kasus gratifikasi oknum DPRD
"Kami berusaha menyita barang bukti mobil yang BPKB-nya sudah sempat disita dan amankan sewaktu yang bersangkutan datang ke kejaksaan. Berdasarkan keterangan dan pemanggilan seharusnya hari ini kita periksa, namun SL dan RS tidak ada yang datang, begitu juga dengan barang bukti yang janjinya akan diantar ternyata tidak diantar. Informasinya mobil Pajero masih ada di dekat sini, kalau BMW infonya ada di Lampung," katanya.
Ronald menyebut di kediaman SL, tim penyidik tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan ataupun barang bukti dua kendaraan dimaksud. Demikian pula saat mendatangi rumah saksi RS.
"Kami sebenarnya ingin melakukan penjemputan paksa karena saksi RS dalam penyidikan ini tidak pernah hadir saat dipanggil. Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sudah dilakukan maka kami lakukan pemanggilan secara paksa untuk memberikan keterangan," ucapnya.
Namun dua orang saksi itu tidak berhasil ditemui, sehingga pihak kejaksaan akan mulai telusuri keberadaan RS dan SL.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi naikkan status penyidikan dugaan suap DPRD
"Kami akan telusuri ke mana, apa masih di Kabupaten Bekasi, di Pulau Jawa, di luar pulau atau di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Pencekalan juga sudah dilakukan, dengan bersurat (ke Imigrasi) dan kita tetap menjalani sesuai dengan KUHAP dan SOP," imbuh dia.
Menurut dia, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh dua saksi tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik saat nanti masuk tahap penuntutan dan persidangan, apabila kedua orang tersebut dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
"Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilanjutkan hingga tuntas.
"Kita mulai dari penyelidikan hingga naik dik (penyidikan) sudah dilakukan sebelum adanya surat edaran dari Kejagung. Semua yang kami lakukan dilaporkan kepada pimpinan dan akan terus kita lanjutkan. Sempat ditanyakan Kajari saat video conference, tidak ada masalah, kita akan tuntaskan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan hari ini (Rabu, 13/9) tim penyidik memanggil dua orang saksi masing-masing RS dari pihak swasta dan SL yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
"Saksi SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan pada pemanggilan kedua sudah hadir dan memenuhi berkas acara pemeriksaan, sedangkan RS sudah empat kali dipanggil, namun yang bersangkutan belum juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan," katanya di Cikarang, Rabu petang.
Baca juga: Jaksa periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait dugaan gratifikasi
Saksi RS merupakan oknum kontraktor swasta yang diduga telah memberikan dua unit kendaraan mewah bermerek Mitsubishi Pajero dan sedan BMW kepada SL selaku diduga penerima yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
Hingga pukul 15.00 WIB kedua saksi tidak memenuhi panggilan, sehingga tim penyidik kejaksaan memutuskan untuk mendatangi kediaman saksi SL di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, dilanjutkan juga ke rumah RS di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
Baca juga: GMBI Bekasi desak Kejari tuntaskan kasus gratifikasi oknum DPRD
"Kami berusaha menyita barang bukti mobil yang BPKB-nya sudah sempat disita dan amankan sewaktu yang bersangkutan datang ke kejaksaan. Berdasarkan keterangan dan pemanggilan seharusnya hari ini kita periksa, namun SL dan RS tidak ada yang datang, begitu juga dengan barang bukti yang janjinya akan diantar ternyata tidak diantar. Informasinya mobil Pajero masih ada di dekat sini, kalau BMW infonya ada di Lampung," katanya.
Ronald menyebut di kediaman SL, tim penyidik tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan ataupun barang bukti dua kendaraan dimaksud. Demikian pula saat mendatangi rumah saksi RS.
"Kami sebenarnya ingin melakukan penjemputan paksa karena saksi RS dalam penyidikan ini tidak pernah hadir saat dipanggil. Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sudah dilakukan maka kami lakukan pemanggilan secara paksa untuk memberikan keterangan," ucapnya.
Namun dua orang saksi itu tidak berhasil ditemui, sehingga pihak kejaksaan akan mulai telusuri keberadaan RS dan SL.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi naikkan status penyidikan dugaan suap DPRD
"Kami akan telusuri ke mana, apa masih di Kabupaten Bekasi, di Pulau Jawa, di luar pulau atau di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Pencekalan juga sudah dilakukan, dengan bersurat (ke Imigrasi) dan kita tetap menjalani sesuai dengan KUHAP dan SOP," imbuh dia.
Menurut dia, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh dua saksi tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik saat nanti masuk tahap penuntutan dan persidangan, apabila kedua orang tersebut dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
"Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilanjutkan hingga tuntas.
"Kita mulai dari penyelidikan hingga naik dik (penyidikan) sudah dilakukan sebelum adanya surat edaran dari Kejagung. Semua yang kami lakukan dilaporkan kepada pimpinan dan akan terus kita lanjutkan. Sempat ditanyakan Kajari saat video conference, tidak ada masalah, kita akan tuntaskan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023