Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Jawa Barat, Rohim Mintareja menganjurkan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan setempat tidak ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
"Ini dikarenakan dalam aturan sudah jelas seorang ASN dilarang keras untuk menjadi tim sukses guna memeriahkan Pilkada dan harus bersifat netral guna kelangsungan tugasnya," katanya di Cikarang, Senin.
Selain itu seorang ASN mempunyai kewajiban atau tupoksi sesuai fungsi dan tugasnya saat mengucapkan janji saat diterima.
Menurut dia ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi rata-rata belum mengetahui sanksi bila ketahuan mendukung salah satu calon pangan yang akan berlaga dalam Pilkada.
"Dalam Undang-Undang Pemilukada Nomor 10, PP 53 tahun 2010, Undang-Undang 23, tolong dibaca, disana tertuliskan larangan-larangan bagi ASN, ASN harus netral, gak boleh ikut-ikutan kampanye,"katanya.
Seharusnya ASN lebih berhati-hati dan menyatakan untuk tidak ikut dalam berpolitik guna membantu salah satu pasangan.
Dikarenakan dalam aturan perundang-undangan sudah jelas, dan harus ditaati bila tidak akan fatal dalam pemberian sanksi. Sanksi itu dapat berupa teguran tapi juga pemecatan secara tidak hormat.
Ia menambahkan dalam anjuran ini dikarenakan banyaknya informasi yang masuk melalui media sosial yang dikemas melalui aplikasi telepon genggam berupa whatsapp, Facebook, twiter, dan lain sebagainya.
Bukti itu tidak hanya berupa tulisan saja, tetapi juga gambar dengan menggunakan seragam lengkap maupun bebas.
"Tentu dalam hal ini menyalahi aturan, dikarenakan seorang ASN harus bersikap netral guna menjaga dan memberi contoh terbaik bagi masyarakat sekitar," kata Rohim.
Untuk itu dengan adanya masalah seorang ASN akan dilakukan tindakan lanjut dengan menitik beratkan aturan yang tertulis dalam undang-undang Indonesia maupun sumpah jabatan.
Ini dilakukan guna mengantisipasi ASN berurusan dengan Panwaslu. Dikarenakan bila sudah berurusan dan terbukti bersalah maka akan lebih runyam lagi.
Lanjut Rohim menjelaskan dalam permasalahan ini tentu tidak ingin bila pekerjaan utama terganggu. Bila terus terjadi maka akan berakibat fatal.
"Apalagi bila dinyatakan telah melanggar aturan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi berat. Boleh antusias dengan partai kebanggaannya beserta calon pasangan tetapi tidak dianjurkan untuk menjadi tim suksesnya," katanya.
Dikarenakan dalam hal ini adalah ranah politik yang dapat menyengsarakan ASN bila terbukti bersalah.
Dan juga meminta untuk tetap netral agar dapat berjalan kondusif. Ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian. Serta mengimbau kepada ASN untuk tetap menjalankan tugasnya dalam melakukan pelayanan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Ini dikarenakan dalam aturan sudah jelas seorang ASN dilarang keras untuk menjadi tim sukses guna memeriahkan Pilkada dan harus bersifat netral guna kelangsungan tugasnya," katanya di Cikarang, Senin.
Selain itu seorang ASN mempunyai kewajiban atau tupoksi sesuai fungsi dan tugasnya saat mengucapkan janji saat diterima.
Menurut dia ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi rata-rata belum mengetahui sanksi bila ketahuan mendukung salah satu calon pangan yang akan berlaga dalam Pilkada.
"Dalam Undang-Undang Pemilukada Nomor 10, PP 53 tahun 2010, Undang-Undang 23, tolong dibaca, disana tertuliskan larangan-larangan bagi ASN, ASN harus netral, gak boleh ikut-ikutan kampanye,"katanya.
Seharusnya ASN lebih berhati-hati dan menyatakan untuk tidak ikut dalam berpolitik guna membantu salah satu pasangan.
Dikarenakan dalam aturan perundang-undangan sudah jelas, dan harus ditaati bila tidak akan fatal dalam pemberian sanksi. Sanksi itu dapat berupa teguran tapi juga pemecatan secara tidak hormat.
Ia menambahkan dalam anjuran ini dikarenakan banyaknya informasi yang masuk melalui media sosial yang dikemas melalui aplikasi telepon genggam berupa whatsapp, Facebook, twiter, dan lain sebagainya.
Bukti itu tidak hanya berupa tulisan saja, tetapi juga gambar dengan menggunakan seragam lengkap maupun bebas.
"Tentu dalam hal ini menyalahi aturan, dikarenakan seorang ASN harus bersikap netral guna menjaga dan memberi contoh terbaik bagi masyarakat sekitar," kata Rohim.
Untuk itu dengan adanya masalah seorang ASN akan dilakukan tindakan lanjut dengan menitik beratkan aturan yang tertulis dalam undang-undang Indonesia maupun sumpah jabatan.
Ini dilakukan guna mengantisipasi ASN berurusan dengan Panwaslu. Dikarenakan bila sudah berurusan dan terbukti bersalah maka akan lebih runyam lagi.
Lanjut Rohim menjelaskan dalam permasalahan ini tentu tidak ingin bila pekerjaan utama terganggu. Bila terus terjadi maka akan berakibat fatal.
"Apalagi bila dinyatakan telah melanggar aturan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi berat. Boleh antusias dengan partai kebanggaannya beserta calon pasangan tetapi tidak dianjurkan untuk menjadi tim suksesnya," katanya.
Dikarenakan dalam hal ini adalah ranah politik yang dapat menyengsarakan ASN bila terbukti bersalah.
Dan juga meminta untuk tetap netral agar dapat berjalan kondusif. Ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian. Serta mengimbau kepada ASN untuk tetap menjalankan tugasnya dalam melakukan pelayanan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016