Dirut PT Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) Muhammad Olik Abdul Holik berjanji segera melakukan perbaikan Water Tank berkapasitas 10 juta liter air, terkait adanya retakan di pondasi tangki air tersebut.

"Perbaikan ini disarankan oleh Lemtek UI. Setelah melakukan perbaikan maka akan dievaluasi kembali dan setelah di evaluasi maka jika memang sudah siap dioperasikan maka akan segera dioperasikan," kata Olik Abdul Holik di Depok, Jumat.

Olik menegaskan pembangunan water tank bukan untuk menyiapkan musibah dan teror terhadap warga sekitar. "Insya Allah water tank yang kami bangun sangat kuat dan sudah dilakukan kajian Oleh Lemtek UI. Kami juga sudah merencanakan sematang mungkin keamanan bagi warga sekitar," katanya.

Baca juga: Dewas PDAM Tirta Asasta Depok hormati proses hukum terkait soal water tank

Jadi katanya water tank ini mempunyai ketahanan yang luar biasa, kalaupun ada kebocoran dan sebagainya maka kami bisa melakukan antisipasinya.

Sebagai mitigasinya kita sudah membuatkan saluran water tank langsung ke Sungai Ciliwung sebanyak dua saluran. Selain itu akn dibuatkan pagar di sekelilingnya untuk mengantisipasi jika terjadi banjir.

"Kebocoran akan kita minimalisir mungkin. Water tank ini merupakan plat-plat baja jika ada rembes dari sini maka akan diperbaiki secepat mungkin. Ini komitmen dari perusahaan penyedianya dari Inggris," jelasnya.

Baca juga: PDAM Tirta Asasta klaim "water tank" sudah kantongi IMB

Saat ini kata Olik sedang membuat DED perbaikan dari teman-teman di UI sebagai pihak yang paling ahli dalam bidang ini. Secara teknik keretakan ini masih dalam toleransi tetapi kita tak mau ada retak ini. Kita tentunya ingin zero toleran.

"Bangunan water tank ini tahan terhadap gempa hingga 9 magnitudo yang di Indonesia sangat jarang terjadi," katanya.

Pembangunan water tank menuai protes dari Warga Pesona Depok dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG.

Baca juga: Majelis hakim sidang lapangan terkait "water tank" PT Tirta Asasta Depok

Sidang gugatan ini telah dilaksanakan beberapa kali, dan pada 19 September 2023 akan dibacakan kesimpulan dan kemungkinan sidang putusan dilakukan dua minggu setelah pembacaan kesimpulan.

Sebelumnya pada Jumat (19/8) Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, melakukan sidang lapangan terkait dengan gugatan warga terhadap PT Tirta Asasta Depok (perseroda) yang membangun water tank (tangki air) 10 juta liter dekat pemukiman.

Juru Bicara Perumahan Pesona Depok Didick J Racbini mengatakan andaikan pengoperasian "water tank" dilakukan dan terjadi bencana yang mengakibatkan korban di masyarakat maka seluruh orang yang terlibat pembangunan "water tank" harus dihukum.

"Baik itu pimpinan proyek, pemkot, dan pimpinan daerahnya harus dihukum karena meloloskan proyek yang membahayakan masyarakat sekitar," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023