Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menggelar isbat nikah terhadap 80 pasangan suami istri yang belum memiliki akta perkawinan di Kecamatan Tenjolaya, Bogor, Jumat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin yang hadir dalam kegiatan tersebut menyebutkan bahwa para peserta mendapatkan buku nikah serta administrasi kependudukan berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut dia, isbat nikah merupakan bentuk upaya pemberdayaan serta pemberian perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

Baca juga: Pemkab Bogor minimalisasi angka pasutri tidak miliki buku nikah
Baca juga: 1,2 juta pasangan suami istri di Bogor belum tercatat oleh negara

“Kegiatan isbat nikah ini diselenggarakan untuk meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akta nikah sekaligus mendukung program ketahanan keluarga,” kata Burhan.

Ia mengatakan, perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat negara, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris. Kemudian, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya.
 
Peserta isbat nikah di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor).


Ia menekankan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan guna mendukung program ketahanan keluarga serta program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pemkab Bogor gelar isbat nikah pada 128 pasangan suami-istri di Cariu

Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibinong Suryadi mengungkapkan, saat ini buku nikah dibutuhkan untuk mengurus beberapa hal seperti, ibadah Umroh, pembuatan akta kelahiran harus punya buku nikah, keberangkatan ibadah haji, dan lain-lain.

“Karena itu, program yang dilaksanakan oleh Pemkab Bogor ini betul-betul menyentuh kepentingan dan keinginan masyarakat, terutama masyarakat yang dulu pernah menikah tetapi dilakukan sendiri sehingga tidak memiliki buku nikah,” katanya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023