Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat luas lahan yang diperuntukan untuk pembangunan perumahan warga daerah ini hingga 2016 hanya tersisa 18 persen dari total luas lahan kota ini yang mencapai 2.200 hektare.
"Kondisi itu membuat program kerja penyediaan hunian berimbang di Kota Bekasi sulit diwujudkan," kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara, di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, pengadaan hunian berimbang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7/2013 tentang Perubahan dan Kawasan Pemukiman dengan hunian berimbang.
Menurut Koswara, dalam peraturan itu disebutkan pengembang wajib menyediakan rumah tapak 1:2:3.�
"Ketika pengembang membangun satu rumah mewah, wajib menyediakan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana. Hanya saja, untuk kapasitas rumah sangat sederhana pemerintah yang berkewajiban menunjuk dan menyediakan lahan," katanya.
Dikatakan Koswara, sebagai solusi dari keterbatasan luas lahan perumahan, pihaknya saat ini tengah menggagas pembangunan sejumlah rumah susun sewa di sejumlah kawasan yang membutuhkan.
"Salah satunya yang sedang kita gagas saat ini Rusunawa Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang yang ke depan akan diperuntukan bagi para korban pengusuran penataan kota," katanya.
Rusunawa itu dibagun di atas lahan seluas 1,2 hektare yang terdiri atas tujuh tower dengan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, dana bantuan Pemprov DKI serta dana bantuan Kementerian PUPR.
Bangunan tersebut akan menempati lahan eks Instalasi Pengolahan Air Limbah Tinja (IPLT) Sumurbatu seluas 1,2 hektare.
"Fisiknya akan kita bangun pada 2017. Rusunawa ini merupakan program kawasan berimbang, kalau ke depan dimanfaatkan untuk para korban gusuran, itu sepenuhnya kebijakan kepala daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kondisi itu membuat program kerja penyediaan hunian berimbang di Kota Bekasi sulit diwujudkan," kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara, di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, pengadaan hunian berimbang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7/2013 tentang Perubahan dan Kawasan Pemukiman dengan hunian berimbang.
Menurut Koswara, dalam peraturan itu disebutkan pengembang wajib menyediakan rumah tapak 1:2:3.�
"Ketika pengembang membangun satu rumah mewah, wajib menyediakan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana. Hanya saja, untuk kapasitas rumah sangat sederhana pemerintah yang berkewajiban menunjuk dan menyediakan lahan," katanya.
Dikatakan Koswara, sebagai solusi dari keterbatasan luas lahan perumahan, pihaknya saat ini tengah menggagas pembangunan sejumlah rumah susun sewa di sejumlah kawasan yang membutuhkan.
"Salah satunya yang sedang kita gagas saat ini Rusunawa Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang yang ke depan akan diperuntukan bagi para korban pengusuran penataan kota," katanya.
Rusunawa itu dibagun di atas lahan seluas 1,2 hektare yang terdiri atas tujuh tower dengan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, dana bantuan Pemprov DKI serta dana bantuan Kementerian PUPR.
Bangunan tersebut akan menempati lahan eks Instalasi Pengolahan Air Limbah Tinja (IPLT) Sumurbatu seluas 1,2 hektare.
"Fisiknya akan kita bangun pada 2017. Rusunawa ini merupakan program kawasan berimbang, kalau ke depan dimanfaatkan untuk para korban gusuran, itu sepenuhnya kebijakan kepala daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016