Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu gram narkotika jenis sabu dan ganja serta puluhan ribu butir obat keras tertentu.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari penyelesaian perkara triwulan ke dua, ditambah dengan barang bukti di tahun sebelumnya yang belum dimusnahkan.
Baca juga: Kejari Karawang musnahkan ratusan gram ganja dan sabu
Di antara barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu-sabu sebanyak 98.0171 gram dari 22 perkara, ganja 96.5041 gram dari lima perkara, handphone 28 unit dari 27 perkara, serta timbangan digital 10 unit dari 10 perkara.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ada juga obat keras tertentu yang dimusnahkan, yakni pil warna kuning sebanyak 9.615 butir, tramadol 14.189 butir, dan hexymer 7.000 butir.
Baca juga: Kejari Karawang musnahkan barang bukti ribuan lembar uang palsu dan narkotika
Ia menyampaikan kalau barang bukti obat keras tertentu itu adalah perkara yang melanggar Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk jumlah total obat-obatan itu sebanyak 30.804 butir dari delapan perkara, ditambah handphone enam unit," katanya.
Barang bukti lain yang dimusnahkan ialah senjata tajam berupa golok dan pisau yang merupakan dari perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Kejari Karawang tahan Plt Direktur Operasional PT LKM atas dugaan korupsi
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong- potong, dan diblender dengan air, kemudian dibuang. Sehingga tidak dapat digunakan lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Barang bukti yang dimusnahkan itu semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari penyelesaian perkara triwulan ke dua, ditambah dengan barang bukti di tahun sebelumnya yang belum dimusnahkan.
Baca juga: Kejari Karawang musnahkan ratusan gram ganja dan sabu
Di antara barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu-sabu sebanyak 98.0171 gram dari 22 perkara, ganja 96.5041 gram dari lima perkara, handphone 28 unit dari 27 perkara, serta timbangan digital 10 unit dari 10 perkara.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ada juga obat keras tertentu yang dimusnahkan, yakni pil warna kuning sebanyak 9.615 butir, tramadol 14.189 butir, dan hexymer 7.000 butir.
Baca juga: Kejari Karawang musnahkan barang bukti ribuan lembar uang palsu dan narkotika
Ia menyampaikan kalau barang bukti obat keras tertentu itu adalah perkara yang melanggar Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk jumlah total obat-obatan itu sebanyak 30.804 butir dari delapan perkara, ditambah handphone enam unit," katanya.
Barang bukti lain yang dimusnahkan ialah senjata tajam berupa golok dan pisau yang merupakan dari perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Kejari Karawang tahan Plt Direktur Operasional PT LKM atas dugaan korupsi
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong- potong, dan diblender dengan air, kemudian dibuang. Sehingga tidak dapat digunakan lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023