Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, menahan RS (31) warga Rejowinangun Selatan, Kota Magelang, pelaku penusukan terhadap MI (25) saat ada pertunjukan kesenian di Kampung Karanggading, Minggu (20/8) dini hari.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa pisau lipat di rumahnya," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa.
Kapolres menjelaskan bahwa korban berniat melerai keributan yang terjadi di tengah pertunjukan kesenian yang sedang berlangsung. Namun, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku berinisial RS mengeluarkan pisau lipat kemudian menusukkan pisau ke arah korban sebanyak tiga kali.
Baca juga: Polres Karawang tangkap pembunuh seorang pedagang asongan
Baca juga: Polisi tangkap penusuk pria di Danau Bekasi
Baca juga: Polisi ungkap identitas pelaku penusukan bocah di Cimahi
"Akibat dari perselisihan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut, bagian pelipis kiri, dan kepala bagian belakang," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenai Pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.
Yolanda mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Magelang, bersama-sama menciptakan situasi kota yang aman, nyaman, dan kondusif.
"Saya imbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa pisau lipat di rumahnya," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa.
Kapolres menjelaskan bahwa korban berniat melerai keributan yang terjadi di tengah pertunjukan kesenian yang sedang berlangsung. Namun, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku berinisial RS mengeluarkan pisau lipat kemudian menusukkan pisau ke arah korban sebanyak tiga kali.
Baca juga: Polres Karawang tangkap pembunuh seorang pedagang asongan
Baca juga: Polisi tangkap penusuk pria di Danau Bekasi
Baca juga: Polisi ungkap identitas pelaku penusukan bocah di Cimahi
"Akibat dari perselisihan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut, bagian pelipis kiri, dan kepala bagian belakang," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenai Pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.
Yolanda mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Magelang, bersama-sama menciptakan situasi kota yang aman, nyaman, dan kondusif.
"Saya imbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023