Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Depok melakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Penyerahan santunan ini diberikan kepada lima orang ahli waris yang salah satunya merupakan Direktur BPR Sukma Kemang Agung, ahli waris dari almarhum menerima santunan sebesar Rp 367.488.009 yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 262.488.009, dan Beasiswa untuk anak sebesar Rp 63.000.000," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Achiruddin di Depok, Rabu.
Kemudian kata dia empat orang ahli waris lainnya terdiri dari nasabah BPR Nusantara Bona Pasogit 19, BPR Naribi Perkasa, BPR Prima Kredit Mandiri dan BPR Artha Bersama yang masing-masing ahli warisnya menerima santunan JKM sebesar Rp 42.000.000,-.
Baca juga: BPJamsostek Depok lindungi peserta Piala Soeratin U-13 dan U-15
"Kami BPJS Ketenagakerjaan bela sungkawa kepada ahli waris dan berharap dengan adanya penyerahan santunan program JKM bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Achiruddin.
Achiruddin mengatakan penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan serta manfaat kepada seluruh peserta yang terdaftar.
Hal ini diharapkan menjadi pemantik kesadaran bagi pekerja informal lain untuk menjadi peserta dan terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok sediakan ruang pelayanan 24 jam
"Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dan telah membayarkan iuran. Saat itu juga akan mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan kematian yang apabila resiko tersebut terjadi maka ahli waris dapat menerima manfaatnya sesuai dengan ketentuan,"ujar Achiruddin.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok dan Perbarindo Kota Depok sambung dia telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada bulan Maret 2023 sebagai bentuk sinergi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Bertujuan untuk melindungi nasabah yang mengajukan peminjaman kredit modal usaha ke BPR," kata dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok berikan sosialisasi program kepada pelaku usaha pariwisata
Di mana BPR dapat membantu peserta dan atau ahli waris yang merupakan nasabahnya dalam menyiapkan persyaratan klaim yang dibutuhkan untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja meninggal dan jaminan kematian.
Achiruddin melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok masih membuka kesempatan untuk bekerjasama dengan instansi manapun guna memperluas coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.
Penyerahan itu diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Achiruddin disaksikan oleh seluruh BPR yang merupakan anggota Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Komisariat Kota Depok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Penyerahan santunan ini diberikan kepada lima orang ahli waris yang salah satunya merupakan Direktur BPR Sukma Kemang Agung, ahli waris dari almarhum menerima santunan sebesar Rp 367.488.009 yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 262.488.009, dan Beasiswa untuk anak sebesar Rp 63.000.000," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Achiruddin di Depok, Rabu.
Kemudian kata dia empat orang ahli waris lainnya terdiri dari nasabah BPR Nusantara Bona Pasogit 19, BPR Naribi Perkasa, BPR Prima Kredit Mandiri dan BPR Artha Bersama yang masing-masing ahli warisnya menerima santunan JKM sebesar Rp 42.000.000,-.
Baca juga: BPJamsostek Depok lindungi peserta Piala Soeratin U-13 dan U-15
"Kami BPJS Ketenagakerjaan bela sungkawa kepada ahli waris dan berharap dengan adanya penyerahan santunan program JKM bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Achiruddin.
Achiruddin mengatakan penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan serta manfaat kepada seluruh peserta yang terdaftar.
Hal ini diharapkan menjadi pemantik kesadaran bagi pekerja informal lain untuk menjadi peserta dan terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok sediakan ruang pelayanan 24 jam
"Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dan telah membayarkan iuran. Saat itu juga akan mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan kematian yang apabila resiko tersebut terjadi maka ahli waris dapat menerima manfaatnya sesuai dengan ketentuan,"ujar Achiruddin.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok dan Perbarindo Kota Depok sambung dia telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada bulan Maret 2023 sebagai bentuk sinergi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Bertujuan untuk melindungi nasabah yang mengajukan peminjaman kredit modal usaha ke BPR," kata dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok berikan sosialisasi program kepada pelaku usaha pariwisata
Di mana BPR dapat membantu peserta dan atau ahli waris yang merupakan nasabahnya dalam menyiapkan persyaratan klaim yang dibutuhkan untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja meninggal dan jaminan kematian.
Achiruddin melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok masih membuka kesempatan untuk bekerjasama dengan instansi manapun guna memperluas coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.
Penyerahan itu diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Achiruddin disaksikan oleh seluruh BPR yang merupakan anggota Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Komisariat Kota Depok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023