Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, memberdayakan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di kota tersebut untuk memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Dengan memiliki sertifikat TKDN tentunya akan bisa memperluas jaringan pemasaran produknya," kata Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin di Depok, Selasa.

Dudi menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada 50 Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dari berbagai sektor untuk memahami prosedur pembuatan sertifikat TKDN.

Baca juga: Asosiasi Industri Kreatif Depok siap bantu majukan IKM
Baca juga: Dekranasda Depok siapkan tiga produk unggulan IKM untuk ikut PKJB 2023

"Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah ingin memberikan pengetahuan soal cara mendapatkan sertifikat TKDN untuk produk yang dihasilkan pelaku IKM," jelasnya.

Sebab, adanya sertifikat TKDN menjadi modal pelaku IKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa di pemerintahan.

"Kami fasilitasi para IKM ini agar mengetahui cara mendapatkan sertifikat TKDN, karena ini sangat perlu untuk menambah legalitas usahanya," katanya.

Baca juga: Pemkot Depok bantu IKM buat kemasan menarik

Dalam sosialisasi tersebut, lanjut dia, pelaku IKM diajarkan melakukan penghitungan nilai TKDN-nya. Yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan.

"Pengajuan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat TKDN bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023