Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 1,2 juta pasangan suami istri (pasutri) di daerah itu yang belum tercatat oleh negara atau tidak memiliki buku nikah.

"Data dari Badan Pusat Statistik, dari sekitar 2,6 juta pasangan menikah, baru sekitar 1,4 juta pasangan memiliki buku nikah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Bogor, Senin.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Bogor menggencarkan program isbat nikah.

Baca juga: Pemkab Bogor gelar isbat nikah pada 128 pasangan suami-istri di Cariu

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan Sidang Isbat Nikah untuk sebanyak 2.500 pasutri.

"Sejauh ini, sudah sekitar 600 pasangan suami istri mengikuti Isbat Nikah," ujarnya.

Burhan menjelaskan, pernikahan yang tercatat oleh negara akan menguntungkan pihak perempuan dan anak dalam memperoleh perlindungan hukum serta hak, jika terjadi perceraian atau hal lainnya.

"Salah satunya dengan program isbat nikah terpadu, memfasilitasi masyarakat mendapatkan identitas hukum berupa akta nikah. Saya minta agar sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan KIA," kata Burhan.

Baca juga: Pemkab Bogor fasilitasi isbat nikah 132 pasangan suami istri di Sukamakmur

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor Nurhayati menerangkan, kegiatan sidang isbat nikah diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan yang sah.

"Hasil yang diharapkan dari kegiatan isbat nikah terpadu ini, yakni dapat memfasilitasi pasangan suami istri yang kurang mampu untuk memperoleh buku nikah secara sah, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta mendukung program ketahanan keluarga," terang Nurhayati.

Baca juga: 30 Pasutri Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Nurhayati menambahkan, program isbat nikah melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

"Jadi setelah mengikuti kegiatan isbat nikah terpadu ini, pasangan isbat nikah sudah memiliki buku nikah, dan anaknya memiliki akta kelahiran serta KIA," jelasnya.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023