Bogor (Antara Megapolitan) - Indonesia diwakili Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tuan rumah pertemuan tahunan (annual meeting) FINCONET atau "The International Financial Consumer Protection Networks" 2016 yang berlangsung pekan depan.

"Kita jadi tuan rumah annual meeting FINCONET, ini adalah organisasi antar otoritas jasa perlindungan konsumen dari sejumlah negara," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, di sela-sela pelatihan jurnalistik OJK di Aston Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Anto mengatakan, pertemuan akan dimulai Selasa (15/11) diawali dengan rapat tahunan. Dilanjutkan hari Kamis (17/11) dengan kegiatan seminar mengenai bagaimana perlindungan konsumen untuk program fintech.

"Sudah dimulai program khusus fintech, Desember nanti akan keluar regulasi OJK mengenai fintech," katanya.

Ia menjelaskan, fintech ini menjadi satu bagian penting dari tahapan tugas OJK sebagai media dari produk jasa keuangan.

"OJK menjadi lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dan perkembangannya, termasuk menerima keluhan dari pelaku jasa keuangan," katanya.

Mengenai kegiatan terbaru yang sedang dilakukan OJK, lanjut Anto, saat ini pemerintah sedang menyusun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang menjadi perhatian OJK saat ini.

"Saat ini sedang berproses di Kominfo, OJK memberikan usulan untuk RUU ini, ada tiga usulan mengenai konsumen ada tiga tipe, yakni konsumen yang memiliki rekening, konsumen yang tidak memiliki rekening, atau accout` dan konsumen yang sudah tidak aktif lagi tidak menikmati produk jasa keuangan," katanya.

Ia mengatakan, naskah akademik dari RUU sudah ada, belum masuk prolegnas, tetapi menjadi perhatian pemerintah. Dengan adanya Undang-Undang ini OJK memerintakan jasa keuangan seperti perbankan dan asuransi, untuk dapat melindungi data konsumennya, sehingga tidak terjadi jual beli data.

"Jasa keuangan diwajibakan untuk melindungi data konsumen atau nasabahnya. Inilah pentingnya RUU PDP ini, karena sudah melibatkan dana masyarakat, ada kerawanan, dan perlindungan konsumen maka itu pemerintah mengaturnya," katanya.

OJK mewakili Indonesia sebagai negara anggota G-20 menjadi anggota aktif dari FINCONET yakni the International Financial Consumer Protection Networks dalam rangka memenuhi standar internasional dan mensetarakan dengan praktik kebijakan perlindungan konsumen keuangan di negara-negara lain.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016