Sebanyak empat orang ahli waris warga Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menguasai paksa tanah sawah atau lahan pertanian (penguasaan fisik) yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Pabrik Gula Wringin Anom (PT Perkebunan Nusantara XI).
Penguasaan lahan pertanian seluas sekitar 1,4 hektare itu ditandai dengan memasang banner ahli waris dan penanaman pohon pisang di areal sawah tanaman tebu.
"Kami selaku kuasa hukum dari empat orang ahli waris tanah sawah ini memiliki bukti bahwa tanah sawah 14.000 meter persegi milik almarhum Danabi Amin sesuai koher/petok, termasuk dokumen letter C (bukti kepemilikan tanah di desa)," ujar Penasihat Hukum ahli waris, Syaiful Yadi kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Baca juga: Pemkab Bogor dan Forkopimda perkuat sinergi antisipasi sengketa tanah
Baca juga: Panglima TNI minta masyarakat lapor jika ada TNI terlibat sengketa tanah
Selain memiliki bukti kepemilikan koher atau petok dan letter C, lanjut dia, diperkuat dengan surat pernyataan Rudiyanto, Kepala Desa Kendit bahwa tanah sawah atas nama Danabi Amin dengan nomor petok 2968, Persil : 44 Klas : S,I, Luas ± 1 Ha 400 da sesuai Buku Krawangan dan Buku C Desa tanggal 25 Juli 1956 tertulis bukan baru, tidak pernah terjadi peralihan maupun jual beli kepada pihak siapapun.
Syaiful menegaskan, bahwa penguasaan tanah sawah oleh empat orang ahli waris dari almarhum Danabi Amin dengan menanam pohon pisang dan memasang banner sebagai bentuk perlawanan membela para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan tanah sawah.
"Pihak PG Wringin Anom memiliki sertifikat hak pakai, dan yang kami ketahui sertifikat hak pakai tahun 2007 dan berakhir 2017 (10 tahun). Dasarnya keluarnya sertifikat hak pakai kami juga belum tahu, karena tanah sawah ini jelas di koher dan letter C desa adalah milik Danabi Amin," katanya.
Baca juga: Aduan ke Presiden paling banyak sengketa tanah
Sementara itu, General Manajer PG Wringin Anom Situbondo Agus Budi Juwono mengatakan bahwa saat ini PG Wringin Anom bukan lagi di bawah PT Perkebunan Nusantara XI.
"Kendit sekarang masuk di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara XI. PG Wringin Anom ada di bawah PT Sinergi Gula Nusantara (SGN)," kata Agus, singkat.
Adapun nama-nama ahli waris tanah sawah dari Danabi Amin, yakni Gatot, Agus, Ibnu Alwan dan Lailatul Komariah.
Dari pantauan, ahli waris tanah sawah selain memasang banner hak memiliki juga menanam sejumlah tanaman pohon pisang di tengah area sawah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Penguasaan lahan pertanian seluas sekitar 1,4 hektare itu ditandai dengan memasang banner ahli waris dan penanaman pohon pisang di areal sawah tanaman tebu.
"Kami selaku kuasa hukum dari empat orang ahli waris tanah sawah ini memiliki bukti bahwa tanah sawah 14.000 meter persegi milik almarhum Danabi Amin sesuai koher/petok, termasuk dokumen letter C (bukti kepemilikan tanah di desa)," ujar Penasihat Hukum ahli waris, Syaiful Yadi kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Baca juga: Pemkab Bogor dan Forkopimda perkuat sinergi antisipasi sengketa tanah
Baca juga: Panglima TNI minta masyarakat lapor jika ada TNI terlibat sengketa tanah
Selain memiliki bukti kepemilikan koher atau petok dan letter C, lanjut dia, diperkuat dengan surat pernyataan Rudiyanto, Kepala Desa Kendit bahwa tanah sawah atas nama Danabi Amin dengan nomor petok 2968, Persil : 44 Klas : S,I, Luas ± 1 Ha 400 da sesuai Buku Krawangan dan Buku C Desa tanggal 25 Juli 1956 tertulis bukan baru, tidak pernah terjadi peralihan maupun jual beli kepada pihak siapapun.
Syaiful menegaskan, bahwa penguasaan tanah sawah oleh empat orang ahli waris dari almarhum Danabi Amin dengan menanam pohon pisang dan memasang banner sebagai bentuk perlawanan membela para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan tanah sawah.
"Pihak PG Wringin Anom memiliki sertifikat hak pakai, dan yang kami ketahui sertifikat hak pakai tahun 2007 dan berakhir 2017 (10 tahun). Dasarnya keluarnya sertifikat hak pakai kami juga belum tahu, karena tanah sawah ini jelas di koher dan letter C desa adalah milik Danabi Amin," katanya.
Baca juga: Aduan ke Presiden paling banyak sengketa tanah
Sementara itu, General Manajer PG Wringin Anom Situbondo Agus Budi Juwono mengatakan bahwa saat ini PG Wringin Anom bukan lagi di bawah PT Perkebunan Nusantara XI.
"Kendit sekarang masuk di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara XI. PG Wringin Anom ada di bawah PT Sinergi Gula Nusantara (SGN)," kata Agus, singkat.
Adapun nama-nama ahli waris tanah sawah dari Danabi Amin, yakni Gatot, Agus, Ibnu Alwan dan Lailatul Komariah.
Dari pantauan, ahli waris tanah sawah selain memasang banner hak memiliki juga menanam sejumlah tanaman pohon pisang di tengah area sawah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023