Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mempermudah pemohon pengurusan piutang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Depok dengan menggunakan aplikasi SIKASIR atau Sistem Kalkulator Simulasi Retribusi.

Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Depok, Sabtu, mengatakan aplikasi online ini merupakan bentuk komitmen Kota Depok untuk mewujudkan e-Government khususnya dalam mempermudah pelayanan di masyarakat.

"Ini juga bagian dari penilaian untuk UNESCO Creative Cities Network (UCCN), yang akan diumumkan Oktober nanti," kata Idris.

Baca juga: Pemkot Depok optimistis retribusi IMB 2022 bisa sesuai target
Baca juga: Tidak miliki IMB, bangunan perumahan di Depok disegel

Lebih lanjut, ujar Kiai Idris, SIKASIR adalah inovasi dari peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) pejabat eselon III atau pejabat administrator di lingkup Pemkot Depok.

"Ini sebagai syarat kelulusan peserta diklat, jadi semua melakukan pengajuan proyek perubahan, mengarah kepada aplikasi," ujarnya.

Kota Depok sendiri memiliki hampir 200 aplikasi, maka dari itu, dirinya ingin semua aplikasi tersebut dapat terintegrasi atau terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan Pemkot Depok.

Baca juga: 22 bangunan langgar IMB di Depok ditertibkan

"Depok Single Window atau DSW sudah ada, maka aplikasi ini (SIKASIR) di samping memberikan transparansi, diharapkan beban piutang juga bisa teratasi," ujarnya pula.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023