Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jejen Sayuti, resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

"Posisi ketua sebelumnya dijabat Eka Supria Atmaja yang memutuskan maju pada Pilkada 2017," kata Jejen Sayuti di Cikarang, Rabu.

Pelantikan Plt ini telah dilaksanakan pada sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Selain melantik pimpinan, rapat paripurna pun resmi mengabulkan permohonan pengunduran dirinya tiga anggota lainnya.

Ketiga anggota itu di antaranya Anggota Fraksi PKS Zaenal Muttaqien, Anggota Fraksi Persatuan Bintang Nurani, Iin Farihin dan Anggota Fraksi Kebangkitan Nasional Demokrat, Abdul Kholik.

Zaenal mengundurkan diri karena alasan pribadi. Sedangkan Iin dan Kholik wajib menanggalkan jabatannya setelah memutuskan maju di Pilkada 2017.

Ia menambahkan dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Pilkada, anggota dewan yang maju di Pilkada wajib mengundurkan diri.

Untuk itu, berdasarkan surat permohonan pengunduran diri ketua sebelumnya (Eka), perlu ditentukan pimpinan baru.

Penunjukkan wakil I DPRD itupun dilakukan setelah melalui pembahasan pada rapat pimpinan dua hari yang lalu.

Setelah terpilihnya Wakil Ketua I ini menjadi Plt Ketua DPRD setempat, ada agenda besar yang bakal dihadapi dewan, salah satunya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Menurut dia, para anggota harus bekerja lebih keras pasalnya terdapat beberapa catatan dalam pembahasan RAPBD 2017.

"Saya mengajak para anggota untuk bekerja lebih maksimal karena harus merancang APBD 2017, uang rakyat yang besar yang harus dipastikan peruntukkannya untuk rakyat. Kita harus jeli, untuk menganggarkan hanya untuk kepentingan rakyat," katanya.

Dari putusan pengangkatan Plt ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi menambahkan, hasil paripurna penetapan Plt Ketua Dewan akan diajukan pada Gubernur melalui Bupati. Nantinya, Gubernur bakal mengeluarkan surat keterangan mengesahkan.

"Ini baru persetujuan pengunduran diri pimpinan sekaligus penetapan pelaksana tugas. Nanti setelah ini penentuan ketua definitif. Sesuai rencana yang disepakati, rapat pembahasan ketua definitif akan digelar Kamis (3/11) ini," katanya.

Sementara itu dari Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Mustakim menyatakan surat keputusan dari ketua sebelumnya sudah kami terima pada 21 Oktober lalu, jelang penetapan pasangan calon oleh KPU. Dan membenarkan serta memutuskan Pak Jejen sebagai Plt.

Ini dilakukan atas dasar peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi. Jejen dipilih karena berasal dari partai dengan suara terbanyak kedua. Pada Pileg 2014, PDI Perjuangan berada di posisi kedua setelah Partai Golkar dengan 8 kursi.

Partai Golkar sudah mengajukan nama anggota Komisi I, Sunandar sebagai ketua definitif. Tetapi sebelum menetapkan ketua baru, harus dilakukan sejumlah tahapan.

"Nanti dari hasil rapat ini akan dilaporkan ke Gubernur untuk langkah selanjutnya," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016