Kepolisian Resor Garut mengamankan sejumlah preman karena dilaporkan telah meresahkan masyarakat di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, selanjutnya dilakukan pembinaan dan tindak pidana ringan.

"Ada 16 orang yang diamankan, semua ditipiring (tindak pidana ringan)," kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan di Garut, Minggu.

Ia menuturkan jajaran Kepolisian Resor Garut terus melakukan operasi preman dan gangguan keamanan lainnya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga: Guru ngaji rumahan di Garut ditangkap polisi karena berbuat asusila

Khususnya preman, lanjut dia, selama ini masih ada laporan dari masyarakat terkait preman yang mabuk dan juga jualan minuman keras seperti di wilayah perkotaan Garut dan Kerkof.

"Beragam ada yang mabuk meresahkan masyarakat dan jualan miras," katanya.

Ia menegaskan segala bentuk tindakan premanisme harus diberantas karena kebanyakan keberadaan mereka sudah membuat masyarakat resah dan tidak nyaman dalam beraktivitas.

Baca juga: Polres Garut identifikasi ciri-ciri tengkorak manusia yang ditemukan warga dalam karung

Selain preman, kata dia, sejumlah orang yang melakukan aktivitas parkir liar juga diamankan karena keberadaannya seringkali mengganggu masyarakat dan kemacetan di jalan.

"Kami amankan juga beberapa petugas parkir liar karena sudah mengganggu kenyamanan umum," kata Masrokan.

Ia berharap upaya kepolisian itu dapat memberikan peringatan bagi mereka agar tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga: Polres Garut tangkap perempuan pembuat konten pornografi dan menjualnya

Agar memiliki kesadaran, kata Masrokan, mereka diberi pembinaan dan arahan agar menjadi lebih baik lagi untuk mencari penghasilan tanpa harus mengganggu kenyamanan orang lain.

"Kami langsung amankan ke mako untuk diberikan pembinaan dan beberapa wejangan agar mereka sadar, sehingga bisa mencari nafkah dengan cara yang lebih baik," kata Masrokan.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023