Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap menjaga netralitas dalam pemilihan Bupati dan Wakil pada pemilihan kepala daerah periode 2017-2022.

"Ini dikarenakan Kabupaten Bekasi akan menggelar Pemilihan kepala daerah pada 15 Februari 2017," kata Plt Bupati Bekasi, Jawa Barat, Rohim Mintareja di Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia dalam ketentuan netralitas PNS sangat jelas seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mempertegas jarak antara birokrasi dan politik serta tercantum dalam UU Pilkada.

Guna menjaga stabilitas politik yang diselenggarakan lima tahun sekali ini PNS daerah setempat akan selalu diingatkan agar keberadaannya tidak menyalahi aturan.

Bagi PNS yang tidak mengindahkan peringatan itu, kata dia, akan dikenakan sanksi apalagi jika sampai tertangkap tangan terlibat langsung dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.

Dalam ketentuan perundang-undangan sudah tertulis jelas yaitu pejabat maupun PNS dilarang keras untuk menjadi kader maupun tim sukses.

Ia menambahkan guna meningkatkan kinerja PNS akan selalu bekerjasama dengan Panwaslu Kabupaten Bekasi untuk selalu mengawasi pegawainya yang terlibat atau ikut sebagai kader maupun tim sukses.

Dan juga meminta kepada masyarakat setempat untuk melaporkan tindakan pegawainya jika memang terlibat ikut serta di dalam partai politik.

Dalam aturan sudah jelas, ini dikarenakan PNS memiliki peranan dan fungsi yang berat dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat bukan partai politik.

Untuk itu jika memang ada PNS yang ingin terlibat langsung diharapkan segera menanggalkan pakaiannya (melakukan pengunduran diri).

Selain itu, PNS juga adalah seorang pelayan publik. Jika menjadi tim sukses tentu akan berpengaruh pada fungsi dan janji jabatannya.

Lanjut Rohim menjelaskan dalam imbauan ini tentu sudah jelas bagi PNS dalam mengemban tugasnya.

Selain itu PNS juga harus tetap berada di dalam komando pemerintahan daerah dan sebagai penanggung jawab yaitu pusat.

Dikarenakan sudah tercantum dalam perundang-undangan dengan ketentuan maupun bahasan sanksi PNS yang menjadi tim sukses maupun kaderisasi.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016