Bogor (Antara Megapolitan) - Sekitar 50 warga Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan aksi penghadangan terhadap truk sampah milik Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, Senin.

Aksi penghadangan dilakukan warga di Jl Raya Dramaga, depan Kampus IPB. Penghadangan dilakukan karena warga menuntut ganti rugi atas pencemaran yang ditimbulkan oleh TPA Galuga.

Warga melakukan aksi sekitar pukul 09.30 WIB, sebanyak empat unit kendaraan pengangkut sampah, tiga dari kota dan satu dari kabupaten yang tengah melintas dihadang oleh massa.

Armada pengangkut sampah tidak diperkenankan membuang muatannya ke TPA Galuga, sampai tuntutan warga diakomodir oleh pemerintah terkait. Akibat penghadangan tersebut, armada pengangkut sampah terpaksa berbalik arah.

Sejumlah truk pengangkut sampah berisi penuh muatan sampah tampak berhenti di sejumlah titik, seperti di jalan menuju Bubulak, dekat Insan Kamil, depan kampus IPB Dramaga. Selama berhenti kendaraan mengeluarkan cairan air lindih yang membasahi jalan.

"Kami atas nama masyarakat Desa Galuga menuntut kerugian akibat dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas TPA Galuga," kata Koordinator aksi warga Desa Galuga, Wardi.

Menurut Wardi, sejak 1985 warga Desa Galuga terutama petani dirugikan dengan adanya aktivitas pembuangan sampah di Galuga.

Ia mengatakan, lahan pertanian milik warga sekitar tercemar oleh air lindih yang dihasilkan dari TPA Galuga. Petani tidak mendapatkan hasil maksimal yang menunjang perekonomiannya.

"Dulu warga disana bercocoktanam palawija, lalu diarahkan menanam padi, karena ada TPA, memang padinya hidup tapi tidak ekonomi bagi warga," katanya.

Berdasarkan hitungan dari BPS, lanjut Wardi, total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor sebesar Rp3,9 miliar dengan luas lahan pertanian yang terdampak 9,4 hektare. Total ada 5.000 jiwa di Desa Galuga yang dirugikan.

Sementara itu, Wakil Kapolsek Cibungbulang, AKP Ujang Rohimin menyebutkan, aksi penghadangaan dilakukan murni oleh warga sekitar yang memprotes dampak keberadaaan TPA Galuga. Warga tidak diboncengi oleh LSM yang selama ini melakukan aksi penghadangan.

"Aksi kali ini murni dilakukan oleh warga. Warga melakukan aksi damai menuntut hak ganti rugi atas pencemaran lahan pertanian milik mereka akibat aktivitas TPA Galuga," kata Ujang.

Ujang menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh warga berupa aksi damai. Dan warga mudah diarahkan agar tidak melakukan anarkisme dan mengganggu kelancaran arus sekitar.

"Warga cukup kooperatif, mereka kita arahkan untuk lakukan aksi damai, tidak mengganggu pengguna jalan," katanya.

Menurut warga, mereka akan terus melakukan aksi sampai tuntutannya dipenuhi. Jika tidak, warga mengancam untuk melanjutkan aksi selama satu bulan.

"Ada informasi, siang ini akan dilakukan pembahasan bersama antara kota dan kabupaten, massa menunggu keputusan tersebut," kata Ujang.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih berkumpul di Jl Raya Dramaga dekat kampus IPB, menghadang kendaraan pengangkut sampah tidak diperbolehkan masuk ke Galuga dan memintanya kembali berputar arah.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016