Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengirim nota dinas usulan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas penyebaran penyakit antraks di wilayah tersebut kepada bupati.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty di Gunungkidul, Jumat, mengatakan dalam usulan nota dinas kepada bupati disampaikan bahwa penyebaran antraks sudah bisa dikategorikan KLB jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 tahun 2010.

"Kami sudah menyampaikan nota dinas kepada bupati. Tapi semua keputusan kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan," kata Dewi.

Baca juga: Cegah penyebaran antraks, Gunung Kidul lakukan vaksinasi 4.951 ekor hewan ternak

Ia mengatakan saat ini Dinkes Gunungkidul belum mendapat informasi atau perintah untuk penetapan KLB Antraks di Gunungkidul.

"Kami menunggu keputusan pimpinan untuk penetapan KLB Antraks," katanya.

Sebelumnya Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto di Gunungkidul mengatakan sampai saat ini Pemkab Gunungkidul belum ada rencana menaikkan atau menetapkan status KLB antraks.

"Untuk saat ini, kasus antraks masih dapat ditangani, sehingga belum ada rencana penetapan status KLB. Selain itu Padukuhan Jati jauh dari permukiman padat penduduk dan jaraknya jauh dengan padukuhan yang lain," kata Heri.

Baca juga: Gunung Kidul larang warga konsumsi daging hewan sakit

Ia mengatakan Padukuhan Jati lokasinya sangat jauh dan berbatasan dengan hutan.

Berdasarkan laporan dan informasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul tidak ada hewan ternak yang keluar masuk. Ketika nanti sudah bersih dari antraks baru diperbolehkan.

DPKH Gunungkidul juga sudah melakukan penyemprotan formalin dan pemeriksaan sampel tanah. Hingga pembersihan lingkungan, dan pendampingan masyarakat.

"Kejadian antraks baru di lokal area level dusun," kata Heri.

Pewarta: Sutarmi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023