Bogor (Antara Megapolitan) - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap penjual bahan bakar minyak (BBM) dengan cara ilegal yaitu membeli dari SPBU menggunakan mobil dengan tangki dimodifikasi berkapasitas 200 liter kemudian menjualnya secara eceran.

"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan langsung diturunkan tim khusus ke lapangan untuk melakukan penangkapan," kata Kapolresta Bogor Kota AKBP Suyudi Ario Seto di Mako Kapten Muslihat Bogor, Jumat malam.

Suyudi mengatakan penjual BBM ilegal tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan BBM, melakukan pembelian BBM jenis solar dex (Pertamina Dex) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

"Pelaku berjumlah satu orang, berinisial LG (34) warga Bogor," katanya.

Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni membeli BBM jenis Pertamina Dex di SPBU dengan menggunakan alat bantu mobil Isuzu Panther warna ungu silver dengan nomor polisi F 1158 EH yang dirancang sedemikian rupa.

"Mobil tersebut digunakan bukan untuk peruntukkannya, terdapat tangki besar di dalamnya untuk menampung BBM yang dibeli dalam jumlah mencapai 200 liter," katanya.

Solar dex yang dibeli oleh pelaku dijual kembali secara eceran dengan harga lebih mahal dari harga SPBU. Solar di SPBU dibeli Rp 8.100, dijual lagi dengan harga Rp8.500 per liter.

"Pelaku kami tangkap di SPBU wilayah Sentul, kami masih melakukan penyelidikan. Pelaku sudah beroperasi sejak beberapa tahun," katanya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther warga ungu silver dan 200 liter solar yang berada dalam tangki modifikasi di dalam kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak Bumi dan Gas, Pasal 23 Ayat 2, Junto 53B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," katanya.


Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016