Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan pungutan liar di tingkat pemerintah desa/kelurahan bisa dihilangkan jika aparat pemerintah di kantor desa/kelurahan mendapat gaji atau honor yang nilainya diatas upah minimum kabupaten.

"Pungutan liar dalam mengurus administrasi kependudukan terkadang meresahkan masyarakat, dan sebenarnya itu bisa diatasi. Salah satunya dengan menaikkan honor/gaji aparat desa," katanya, di Purwakarta, Kamis.

Ia mengakui sebelumnya memang ada laporan tentang pungutan liar di tingkat desa/kelurahan dalam mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP, kartu keluarga, surat pindah, surat keterangan domisili, akta kelahiran, dan lain-lain.

Bupati menilai, pungutan liar di tingkat desa/kelurahan muncul karena banyak masyarakat yang menitipkan atau meminta bantuan aparat desa untuk mengurus pembuatan administrasi kependudukan.

Tapi aparat desa tidak mendapatkan biaya operasional dari kantornya saat membantu masyarakat mengurus pembuatan administrasi kependudukan.

"Makanya mereka sering minta ongkos saat membantu masyarakat membuat administrasi kependudukan. Tidak ada biaya operasional dalam tugas membantu masyarakat mengurus pembuatan administrasi kependudukan itu," kata dia.

Dedi mengatakan, gaji atau honor aparat desa perlu dinaikkan, minimal setara upah minimum kabupaten serta mereka mendapatkan biaya operasional per bulan dari kantornya.

"Jika sudah naik gaji atau honornya serta mendapatkan biaya operasional, maka tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk memungut uang dari masyarakat saat membantu mengurus pembuatan administrasi kependudukan," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016