Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang melindungi pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi dari risiko kerja melalui program perlindungan dalam rangka memperluas jangkauan jaminan sosial (jamsos) kepada seluruh lapisan masyarakat.
Perlindungan program jaminan sosial ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama di Kantor Sekretariat DMI Kabupaten Bekasi, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
"Kami berharap dengan adanya sinergi dari tokoh-tokoh agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat akan membuat masyarakat lebih menyadari keberadaan dan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto usai penandatanganan kerja sama di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan program yang dikelola BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja baik pekerja formal maupun informal dari risiko pekerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan pada ahli waris yang baru terdaftar
"Jadi bukan hanya pekerja formal yang membutuhkan program ini tetapi juga pekerja informal karena banyak dari mereka yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan padahal pekerjaan mereka memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi," kata Hendrayanto.
Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana Al-Budry mendukung program pemerintah untuk melindungi 5.000 pekerja di bawah naungan DMI antara lain pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), marbot masjid, serta majelis taklim.
"Kami mengapresiasi BPJAMSOSTEK melindungi kami dari risiko pekerjaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Begitu tanda tangan, secara bertahap 5.000 orang di dalam DMI Kabupaten Bekasi akan terdaftar sebagai peserta secara bertahap," katanya.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal atau penerima upah, sektor informal atau bukan penerima upah, serta sektor jasa konstruksi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang minta pengelola sekolah swasta patuhi aturan jaminan sosial
Perlindungan yang diberikan melalui lima program BPJAMSOSTEK antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Hendrayanto mengatakan bahwa proses daftar dan bayar program perlindungan BPJAMSOSTEK sangat mudah pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses tersebut.
Peserta sektor informal cukup membayar iuran yang relatif terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua hanya dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan.
Dengan iuran terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gandeng Forum UMKM perluas perlindungan jaminan sosial
Di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan sedangkan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
"Kemudian dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp174 juta. Seluruh pelayanan di BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeser pun," demikian Hendrayanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Perlindungan program jaminan sosial ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama di Kantor Sekretariat DMI Kabupaten Bekasi, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
"Kami berharap dengan adanya sinergi dari tokoh-tokoh agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat akan membuat masyarakat lebih menyadari keberadaan dan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto usai penandatanganan kerja sama di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan program yang dikelola BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja baik pekerja formal maupun informal dari risiko pekerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan pada ahli waris yang baru terdaftar
"Jadi bukan hanya pekerja formal yang membutuhkan program ini tetapi juga pekerja informal karena banyak dari mereka yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan padahal pekerjaan mereka memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi," kata Hendrayanto.
Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana Al-Budry mendukung program pemerintah untuk melindungi 5.000 pekerja di bawah naungan DMI antara lain pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), marbot masjid, serta majelis taklim.
"Kami mengapresiasi BPJAMSOSTEK melindungi kami dari risiko pekerjaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Begitu tanda tangan, secara bertahap 5.000 orang di dalam DMI Kabupaten Bekasi akan terdaftar sebagai peserta secara bertahap," katanya.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal atau penerima upah, sektor informal atau bukan penerima upah, serta sektor jasa konstruksi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang minta pengelola sekolah swasta patuhi aturan jaminan sosial
Perlindungan yang diberikan melalui lima program BPJAMSOSTEK antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Hendrayanto mengatakan bahwa proses daftar dan bayar program perlindungan BPJAMSOSTEK sangat mudah pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses tersebut.
Peserta sektor informal cukup membayar iuran yang relatif terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua hanya dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan.
Dengan iuran terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gandeng Forum UMKM perluas perlindungan jaminan sosial
Di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan sedangkan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
"Kemudian dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp174 juta. Seluruh pelayanan di BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeser pun," demikian Hendrayanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023