Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengaduan terkait hak asuh anak.

"Kiki ini seorang ayah yang memiliki anak berinisial DD yang saat ini duduk di bangku SD kelas II dan sudah sebulan kesulitan untuk bertemu anaknya," kata Komisaris KPAD Kabupaten Bekasi, Muh Rojak di Kabupaten Bekasi, Sabtu.

Menurut dia anaknya sekarang tinggal di Mustika Grande, Setu, dan diasuh neneknya atau orang tua istrinya. Guna untuk bertemu selalu dihalang-halangi oleh neneknya.

Dari keterangan ayah anak, sebelumnya menikah dengan Asna. Dari Asna ini, pelapor punya anak satu, DD. Tetapi sebelumnya, Asna ini sudah menikah dengan TN dan punya anak tiga.

Kemudian TN tiba-tiba menghilang. Lalu Asna menikah dengan pelapor. Saat ini Asna telah meninggal dunia. Lalu TN menceritakan dalam masalah ini semakin susah menemui anaknya seperti dihalang-halangi neneknya serta suami pertama Ibu Asna.

Ia menambahkan akan melakukan mediasi dan mencoba menyelesaikan masalah perebutan hak asuh ini. Tetapi ada kendala juga, karena TN tidak memiliki buku nikah saat menikahi bu Asna

"Guna menyelesaikan masalah ini akan digunakan regulasi atau aturan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 28 Tahun 2015," katanya.

Ini terkait Penanganan dan Penanggulangan Kekerasan dalam Pola Asuh Anak. Dan juga akan coba mediasi serta menyelesaikan masalah ini dengan mempertemukan pelapor dengan anaknya.

Tetapi sebelum itu juga dilakukan mediasi kepada keluarga Ibu Asna guna mendapat kejelasan agar dalam permasalahan ini dapat segera dituntaskan.

Lanjut Rojak menjelaskan dalam permasalahan sengketa hak asuh sering kali mengalami kendala. ini bersangkutan dengan tingkah laku dan materi. Tetapi dalam kasus hak asuh ini pelapor tidak ceraikan istrinya.

Oleh sebab itu secara legalitas hukum hak asuh anak masih dapat dimiliki oleh orang tuanya. Dikarenakan tidak menyalahi aturan. Bila keluarga Ibu Asna bersikukuh menghidupi cucunya dapat dikenakan sanksi pidana.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016