Kepala Biro Komunikasi dan Pelayan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bertujuan melindungi kesehatan ibu sejak awal siklus reproduksi.

"Pasal 46 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan mengupayakan kesehatan ibu agar saat masa persalinan, melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ini isu medis krusial dalam RUU Kesehatan

Upaya menjaga kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 RUU Kesehatan dilakukan pada sebelum hamil, saat hamil, persalinan, dan setelah persalinan.

Kemenkes melaporkan dari rata-rata 100.000 kelahiran hidup, sebanyak 300 diantaranya meninggal. Selain itu, 11,7 bayi neonatal usia 0--28 hari meninggal dari setiap 1.000 kelahiran.

Baca juga: PPNI kritisi subtansi RUU Kesehatan Omnibus Law

Nadia mengatakan pelayanan kesehatan sebelum masa hamil dilakukan dengan memberikan imunisasi bagi calon pengantin dan tablet tambah darah bagi perempuan usia subur.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Pengesahan RUU Kesehatan jangan tergesa-gesa

 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023