Depok (Antara Megapolitan) - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, melakukan peletakan sita jaminan Pabrik Konsentrat PT Coca-Cola Indonesia di Jalan Raya Bogor KM38 sesuai dengan surat permohonan bantuan Pengadilan Negeri Menado tertanggal 6 September 2016.

"Ya, tadi sudah dilakukan sita jaminan," kata Direktur PT Bangun Wenang Beverages Company Henry Thenoch di Depok, Rabu.

Henry Thenoch merupakan putra Tontje Thenoch selaku penggugat kepada pihak PT Coca-Cola Indonesia sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Menado dengan perkara perdata Nomor: 36/Pdt.G/2016/PN Mnd.

Sita jaminan ini telah dilakukan pada hari Selasa (27/9) sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri Depok berdasarkan surat penetapan tertanggal 26 September 2016 dengan Nomor: 01/Pen.Pdt/Del. CB/2016/PN.Dpk jo Nomor 36/Pdt.G/2016/PN.Mnd.

Penyitaan itu untuk memenuhi bantuan Ketua Pengadilan Negeri Manado tertanggal 6 September 2016 dengan Nomor: W19-U1/1522/HK.01/X/2016 untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah sebagaimana yang ada dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 00216/Kelurahan Cilangkap seluas 53.375 meter persegi berikut bangunan pabrik dan Kantor Coca-Cola Indonesia di Jalan Raya Bogor KM 38 Depok, Jawa Barat.

Henry mengatakan bahwa sebagai jurus sita dari PN Depok adalah Kurnia Imam Risnandar. Untuk melaksanakan peletakan sita jaminan tersebut disertai oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat menurut hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 197 (6), yaitu Syamsuddin dan Djohansyah yang merupakan Pegawai PN Depok.

Dari pihak PT Coca-Cola Indonesia diwakili oleh Irene Subianto, selaku Plant Manager.

Ia berharap agar penyitaan ini segera disusul dengan pemasangan papan sebagaimanadilokasi perkara serupa ditempat lain.

Sita jaminan ini terkait dengan tuntutan hukum oleh TontjeT henoch, pimpinan pabrik Coca-Cola di Sulawesi Utara, PT Bangun Wenang Beverages Company (BWBC) di Watudambo, Minahasa Utara, yang tidak dapat beroperasi sejak akhir Februari 2016 akibat dihentikannya pasokan bahan baku minuman berupa konsentrat oleh PT Coca-Cola Indonesia, Jakarta.

Akibatnya, sekitar kurang lebih 500 karyawan BWBC resah karena sudah 7 bulan terakhir ini tidak menerima upah. Mereka sempat melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor BWBC pada tanggal 11 dan 16 Mei 2016 guna menanyakan hak mereka serta kelangsungan bisnis BWBC.

Namun, pihak manajemen BWBC tidak mampu meresponsnya karena belum memperoleh kepastian maupun penjelasan dari PT Coca-Cola Indonesia (CCI) sebagai perwakilan The Coca-Cola Company (TCCC) di Indonesia, mengenai mengapa CCI menghentikan secara sepihak pasokan konsentratke BWBC.

Tanpa konsentrat, pabrik BWBC tidak dapat beroperasi membotolkan 3.000.000 peti produk-produk minuman Coca-Cola, Fanta, dan Sprite setiap tahun bagi konsumen di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo yang telah berlangsung sejak 1985.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 25 Agustus 2016 memutuskan sita jaminan atas kantor dan pabrik konsentrat CCI setelah CCI dengan presiden direkturnya, Martin Gil, asal Kolombia tidak mematuhi putusan provisi.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Juni 2016 yang memerintahkan tergugat (CCI) untuk tetap mengizinkan penggugat (BWBC) melakukan kegiatan yang berhubungan dengan produksi minuman Coca-Cola di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.

Ketua Pengadilan Negeri Depok Syahlan menjelaskan sita jaminan itu bertujuan agar objek sengketa tidak dialihtangankan, mengingat kasus sengketa dua belah pihak antara Tontje Thenoch selaku pihak penggugat dan PT Coca-Cola Indonesia selaku tergugat masih berlangsung di PN Manado.

Ia mengatakan bahwa semua kegiatan operasional di pabrik itu tetap berjalan.

"Tidak ada yang dihentikan, kami hanya mengamankan aset yang disengketakan saja melalui surat permohonan bantuan penyitaan jaminan dari PN Menado," katanya.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT Coca-Cola Indonesia menjelaskan bahwa proses hukum tersebut masih berlangsung dan Coca-Cola Indonesia selalu bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami terus bekerja untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum," kata Konsultan Public Relations Coca-Cola Indonesia Gitta Suryoputro.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016