Cikarang Bekasi (Antara Megapolitan) - Jawa Barat angkat bicara mengenai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dikarenakan Neneng Hasanah Yasin akan berhalangan untuk memimpin pemerintah kabupaten.

"Ini dikarenakan menjadi peserta pemilihan kepala daerah 2017 Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Senin.

Menurut dia dalam aturannya kepala daerah harus cuti setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi calon kepala pada Pilkada 2017 Kabupaten Bekasi.

Serta penetapan ini akan dilakukan pada Senin (24/10). Dengan penerapannya dalam tiga hari ditetapkan KPU setempat, Bupati harus cuti.

Selain itu sudah diatur oleh undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 66 Ayat 1 Huruf C, Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Ia menambahkan dalam undang-undang sudah jelas, tetapi kelihatannya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kasak kusuk agar wakil Bupati tidak diganti olehnya.

Ini dikarenakan perubahan dari Undang-Undang 32 Tahun 2014. Di Undang-Undang 32 tersebut di pasal 26 Ayat 1 Hurup G Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah bila Kepala Daerah berhalangan.

Seharusnya dengan adanya undang-undang ini Bupati Kabupaten Bekasi sudah membaca dan mempelajarinya, bukan diterjang semuanya. Ini sudah jelas secara ketentuannya.

Tetapi dalam penetapan ini, Bupati mengeluarkan surat pelaksana tugas (PLT) sementara Bupati sudah menetapkan surat edaran Mendagri Nomor 120/3262/SJ, tanggal 17 Juni 2015. Guna mengisi kekosongan jabatan Bupati.

Lanjut Rohim menjelaskan dalam penetapan pejabat Plt ini harusnya dikaji terlebih dahulu, dikarenakan jika diundang-undang sudah jelas tetapi dalam perjalanannya malah ada surat edaran dari Mendagri.

Untuk itu pemerintah daerah harus menimbang juga dari ketentuan yang tertulis di undang-undang. Dikarenakan permasalahan ini akan panjang bila tidak ada acuannya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016