Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi melantik dr Nova Riyanti Yusuf sebagai Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. H. Marzoeki Mahdi, hasil seleksi terbuka.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Bogor, Sabtu, dr Nova berkomitmen tinggi untuk memberikan terobosan dalam pengelolaan RSJ tersebut.
"Dengan pemberian amanah kepada saya sebagai Direktur Utama PKJN RSJMM, saya berharap bisa mengembangkan layanan kesehatan jiwa Indonesia sesuai dengan Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Noriyu.
Nova Riyanti Yusuf atau akrab disapa Noriyu masuk dalam seleksi terbuka dari kalangan non-ASN di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Nova dilantik secara bersamaan dengan direksi rumah sakit lain dengan kategori Direksi Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan di Auditorium Siwabessy Kementerian Kesehatan Jakarta, Rabu (17/5).
Baca juga: RSJ Marzoeki Mahdi jadi Pusat Kesehatan Jiwa Nasional
Noriyu memiliki banyak pengalaman di bidang kesehatan jiwa. Ia pernah menjadi anggota Komisi IX DPR RI periode 2009-2014 dan 2018-2019. Semasa di DPR, Noriyu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang mitra kerjanya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BKKBN, BPOM, dan BNP2TKI.
Ia adalah inisiator Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa pada 2009 sekaligus sebagai Ketua Panja RUU Kesehatan Jiwa. Akhirnya RUU Kesehatan Jiwa ini disahkan menjadi UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Nova kemudian mengikuti ujian seleksi terbuka pada November 2022 hingga akhirnya dia lulus dan dilantik oleh Menkes untuk menjadi Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi.
Adapun Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) adalah rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan yang ditetapkan sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/741/2022.
Penetapan PKJN ini salah satu wujud implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pasal 65(3) bahwa Menteri menunjuk pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi kesehatan jiwa.
Baca juga: 28 ODGJ asal Pangandaran direhabilitasi gratis di RSJ Marzoeki Mahdi Kota Bogor
Nova pun sudah menyusun rencana kerja untuk mengembangkan Pusat Kesehatan Jiwa Nasional. Terutama proses pengampuan layanan kesehatan jiwa di seluruh Indonesia
"Selain itu fokus pada pengembangan layanan kesehatan jiwa sesuai dengan 6 Pilar Transformasi Kesehatan: transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan," katanya.
Kemudian benchmarking sangat diperlukan, dan Noriyu sebagai fellow Harvard Medical School sudah menjalin komunikasi untuk rencana kolaborasi.
"Perlunya MoU dengan universitas-universitas untuk penelitian kesehatan jiwa. Juga MoU dengan instansi terkait untuk pengembangan potensi unit rehabilitasi (mengembalikan fungsi okupasi dari Orang Dengan Gangguan Jiwa)," ujar Noriyu yang juga seorang penulis buku.
Ia menuturkan selama periode 2009-2023 telah berkeliling ke beberapa negara yaitu Australia, Thailand, Kamboja, Uni Emirat Arab, Italia, dan Cuba, juga National Institute of Mental Health di Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat, untuk melihat berbagai model layanan kesehatan jiwa.
Baca juga: RS Marzoeki Mahdi Kota Bogor tambah enam ruang isolasi pasien COVID-19
Alasannya, implementasi yang baik tentunya harus berbasis bukti dan merupakan best practices.
Untuk jangka panjang, Noriyu sangat tertarik dengan beberapa model di luar negeri yang sudah pernah ia kunjungi yang nantinya bisa menjadi contoh dalam mengembangkan layanan kesehatan jiwa di Indonesia.
Di antaranya, Al Amal Psychiatric Hospital di Dubai, Uni Emirat Arab dengan konsep layanan humanis bebas pelanggaran hak asasi manusia (sesuai dengan WHO Quality Rights), memanfaatkan teknologi untuk layanan yang cepat, berakreditasi JCI, mengutamakan kepuasan pelanggan, dan memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan di rumah sakit.
Kedua, konsep green hospital di Institute of Mental Health Singapura, karena sudah waktunya Indonesia juga semakin ramah lingkungan pada sektor kesehatan.
Ketiga, penelitian-penelitian teknologi kesehatan jiwa juga makin harus ditingkatkan dan semakin diaplikasikan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Bogor, Sabtu, dr Nova berkomitmen tinggi untuk memberikan terobosan dalam pengelolaan RSJ tersebut.
"Dengan pemberian amanah kepada saya sebagai Direktur Utama PKJN RSJMM, saya berharap bisa mengembangkan layanan kesehatan jiwa Indonesia sesuai dengan Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Noriyu.
Nova Riyanti Yusuf atau akrab disapa Noriyu masuk dalam seleksi terbuka dari kalangan non-ASN di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Nova dilantik secara bersamaan dengan direksi rumah sakit lain dengan kategori Direksi Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan di Auditorium Siwabessy Kementerian Kesehatan Jakarta, Rabu (17/5).
Baca juga: RSJ Marzoeki Mahdi jadi Pusat Kesehatan Jiwa Nasional
Noriyu memiliki banyak pengalaman di bidang kesehatan jiwa. Ia pernah menjadi anggota Komisi IX DPR RI periode 2009-2014 dan 2018-2019. Semasa di DPR, Noriyu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang mitra kerjanya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BKKBN, BPOM, dan BNP2TKI.
Ia adalah inisiator Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa pada 2009 sekaligus sebagai Ketua Panja RUU Kesehatan Jiwa. Akhirnya RUU Kesehatan Jiwa ini disahkan menjadi UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Nova kemudian mengikuti ujian seleksi terbuka pada November 2022 hingga akhirnya dia lulus dan dilantik oleh Menkes untuk menjadi Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi.
Adapun Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) adalah rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan yang ditetapkan sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/741/2022.
Penetapan PKJN ini salah satu wujud implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pasal 65(3) bahwa Menteri menunjuk pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi kesehatan jiwa.
Baca juga: 28 ODGJ asal Pangandaran direhabilitasi gratis di RSJ Marzoeki Mahdi Kota Bogor
Nova pun sudah menyusun rencana kerja untuk mengembangkan Pusat Kesehatan Jiwa Nasional. Terutama proses pengampuan layanan kesehatan jiwa di seluruh Indonesia
"Selain itu fokus pada pengembangan layanan kesehatan jiwa sesuai dengan 6 Pilar Transformasi Kesehatan: transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan," katanya.
Kemudian benchmarking sangat diperlukan, dan Noriyu sebagai fellow Harvard Medical School sudah menjalin komunikasi untuk rencana kolaborasi.
"Perlunya MoU dengan universitas-universitas untuk penelitian kesehatan jiwa. Juga MoU dengan instansi terkait untuk pengembangan potensi unit rehabilitasi (mengembalikan fungsi okupasi dari Orang Dengan Gangguan Jiwa)," ujar Noriyu yang juga seorang penulis buku.
Ia menuturkan selama periode 2009-2023 telah berkeliling ke beberapa negara yaitu Australia, Thailand, Kamboja, Uni Emirat Arab, Italia, dan Cuba, juga National Institute of Mental Health di Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat, untuk melihat berbagai model layanan kesehatan jiwa.
Baca juga: RS Marzoeki Mahdi Kota Bogor tambah enam ruang isolasi pasien COVID-19
Alasannya, implementasi yang baik tentunya harus berbasis bukti dan merupakan best practices.
Untuk jangka panjang, Noriyu sangat tertarik dengan beberapa model di luar negeri yang sudah pernah ia kunjungi yang nantinya bisa menjadi contoh dalam mengembangkan layanan kesehatan jiwa di Indonesia.
Di antaranya, Al Amal Psychiatric Hospital di Dubai, Uni Emirat Arab dengan konsep layanan humanis bebas pelanggaran hak asasi manusia (sesuai dengan WHO Quality Rights), memanfaatkan teknologi untuk layanan yang cepat, berakreditasi JCI, mengutamakan kepuasan pelanggan, dan memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan di rumah sakit.
Kedua, konsep green hospital di Institute of Mental Health Singapura, karena sudah waktunya Indonesia juga semakin ramah lingkungan pada sektor kesehatan.
Ketiga, penelitian-penelitian teknologi kesehatan jiwa juga makin harus ditingkatkan dan semakin diaplikasikan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023