Rektor Universitas Pelita Bangsa, Bekasi, Muhammad Mardi Putra memberhentikan sementara dosen terlibat persoalan hukum sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap atas kasus yang menimpa oknum pengajar tersebut.
Universitas Pelita Bangsa pun mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yakni penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi hingga tuntas dan terbukti kebenaran berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Kami mempercayakan kepada kepolisian namun karena kejadian ini sudah viral sehingga nama universitas terdampak oleh karena itu dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan resmi dari kepolisian," kata Hamzah di Cikarang, Senin.
Dia menjelaskan oknum berinisial B yang berstatus terlapor kasus pelecehan karyawati perusahaan dengan terduga korban AD (24) merupakan salah satu tenaga pengajar di kampusnya.
"Ya benar, beliau itu dosen di teknik industri Pelita Bangsa namun sampai saat ini belum ada kasus terkait dosen tersebut di kampus," katanya.
Dirinya meminta masyarakat tidak mengaitkan nama B selaku terlapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap karyawati dengan Universitas Pelita Bangsa meski oknum dimaksud juga berprofesi sebagai tenaga pengajar di kampus tersebut.
"Beredarnya informasi yang mengaitkan nama Universitas Pelita Bangsa ini karena oknum terduga pelaku pelecehan yakni B berprofesi sebagai dosen di kampus," katanya.
Hamzah memastikan sikap Universitas Pelita Bangsa Kabupaten Bekasi jelas yakni menindak tegas setiap kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus.
Ia juga memastikan kasus viral yang menyeret nama oknum dosen Universitas Pelita Bangsa bukan terjadi di kampus. "Menindak tegas setiap kasus namun kejadian ini bukan di kampus kami dan sedang diproses kepolisian jadi kami tunggu hasil penyidikan," ucapnya.
Pihaknya saat ini terus melakukan konsultasi dengan lembaga hukum Universitas Pelita Bangsa terkait kasus ini berikut dampak yang menyertai.
"Sebelumnya memang sudah viral, sampai pada Hari Sabtu pekan lalu, nama Universitas Pelita Bangsa dikait-kaitkan padahal kasus ini masih diproses kepolisian. Artinya, kami sangat terdampak kasus ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Universitas Pelita Bangsa pun mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yakni penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi hingga tuntas dan terbukti kebenaran berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Kami mempercayakan kepada kepolisian namun karena kejadian ini sudah viral sehingga nama universitas terdampak oleh karena itu dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan resmi dari kepolisian," kata Hamzah di Cikarang, Senin.
Dia menjelaskan oknum berinisial B yang berstatus terlapor kasus pelecehan karyawati perusahaan dengan terduga korban AD (24) merupakan salah satu tenaga pengajar di kampusnya.
"Ya benar, beliau itu dosen di teknik industri Pelita Bangsa namun sampai saat ini belum ada kasus terkait dosen tersebut di kampus," katanya.
Dirinya meminta masyarakat tidak mengaitkan nama B selaku terlapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap karyawati dengan Universitas Pelita Bangsa meski oknum dimaksud juga berprofesi sebagai tenaga pengajar di kampus tersebut.
"Beredarnya informasi yang mengaitkan nama Universitas Pelita Bangsa ini karena oknum terduga pelaku pelecehan yakni B berprofesi sebagai dosen di kampus," katanya.
Hamzah memastikan sikap Universitas Pelita Bangsa Kabupaten Bekasi jelas yakni menindak tegas setiap kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus.
Ia juga memastikan kasus viral yang menyeret nama oknum dosen Universitas Pelita Bangsa bukan terjadi di kampus. "Menindak tegas setiap kasus namun kejadian ini bukan di kampus kami dan sedang diproses kepolisian jadi kami tunggu hasil penyidikan," ucapnya.
Pihaknya saat ini terus melakukan konsultasi dengan lembaga hukum Universitas Pelita Bangsa terkait kasus ini berikut dampak yang menyertai.
"Sebelumnya memang sudah viral, sampai pada Hari Sabtu pekan lalu, nama Universitas Pelita Bangsa dikait-kaitkan padahal kasus ini masih diproses kepolisian. Artinya, kami sangat terdampak kasus ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023