Sukabumi (Antara Megapolitan) - Tim forensik Polda Jawa Barat, membongkar kuburan Andri (36) warga Kampung Ciagung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi korban salah tembak pemburu babi hutan.
"Pembongkaran makam ini bertujuan untuk mencari tahu penyebab kematian korban yang merupakan warga Desa Ciagung, Kecamatan Jampangtengah yang diduga tewas tertembak oleh kelompok pemburu babi di Hutan Cibeuleuseuk, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Gilang Prasetya di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, korban tertembak oleh kelompok pemburu babi hutan saat tengah mencari madu dan kroto atau telur semut pada 10 Juli lalu. Keluarga korban yang merasa ganjil dengan kematian Andri, baru melapor pada pihak Polsek Jampangtengah pada 6 September 2016.
Selain itu, autopsi yang dilakukan tim dari Polda Jabar terhadap jasad korban, untuk memperkuat bukti apakah korban meninggal karena salah tembak atau lain halnya.
"Kami sudah menangkap dua pemburu babi hutan tersebut yakni OP (52) dan IN (48) yang masih tetangga korban di Kampung Ciagung. Namun belum diketahui apakah kasus ini ada unsur kesengajaan atau tidak," tambahnya.
Gilang mengatakan pihaknya juga sudah menyita barang bukti yakni empat pucuk senjata api laras panjang jenis AR dan cuplis milik kedua pelaku. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan senjata api illegal dan Pasal 359 KUH Pidana tentang Karena Kesalahannya Matinya Orang Lain dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
"Kami masih menunggu hasil laboratorium dari Polda Jabar untuk memperkuat penyidikan atas kasus ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Pembongkaran makam ini bertujuan untuk mencari tahu penyebab kematian korban yang merupakan warga Desa Ciagung, Kecamatan Jampangtengah yang diduga tewas tertembak oleh kelompok pemburu babi di Hutan Cibeuleuseuk, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Gilang Prasetya di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, korban tertembak oleh kelompok pemburu babi hutan saat tengah mencari madu dan kroto atau telur semut pada 10 Juli lalu. Keluarga korban yang merasa ganjil dengan kematian Andri, baru melapor pada pihak Polsek Jampangtengah pada 6 September 2016.
Selain itu, autopsi yang dilakukan tim dari Polda Jabar terhadap jasad korban, untuk memperkuat bukti apakah korban meninggal karena salah tembak atau lain halnya.
"Kami sudah menangkap dua pemburu babi hutan tersebut yakni OP (52) dan IN (48) yang masih tetangga korban di Kampung Ciagung. Namun belum diketahui apakah kasus ini ada unsur kesengajaan atau tidak," tambahnya.
Gilang mengatakan pihaknya juga sudah menyita barang bukti yakni empat pucuk senjata api laras panjang jenis AR dan cuplis milik kedua pelaku. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan senjata api illegal dan Pasal 359 KUH Pidana tentang Karena Kesalahannya Matinya Orang Lain dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
"Kami masih menunggu hasil laboratorium dari Polda Jabar untuk memperkuat penyidikan atas kasus ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016