Depok, 6/8 (ANTARA) - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pusat perbelanjaan Saladin Square di Jalan Margonda dan Giant hypermarket di Jalan Tole Iskandar Depok terancam dicabut karena tak menyediakan ruang terbuka hijau sesuai dengan site plan..

"Mereka akan kita peringatkan jika tidak dihiraukan maka IMB-nya akan dicabut," kata Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad di Depok, Minggu.

Selain itu kata dia keduanya juga akan diajukan ke pengadilan karena sudah melanggar Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup.

Menurut dia dalam siteplan yang diajukan manajemen Saladin Square ke Pemerintah Kota Depok terdapat dua taman di depan bangunan mereka, tetapi kenyataanya seluruh lahan yang harusnya di bangun taman dengan pohon-pohon rindang malah di aspal.

"Kami akan turun langsung melihat dilapangan, karena hal tersebut dibiarkan akan membuat kota Depok tidak ramah lingkungan," ujarnya.

Sedangkan hypermarket Giant telah melakukan penebangan pohon besar yang ada di lingkungan parkir. Tapi tidak melakukan penghijauan kembali.

"Seharusnya mereka mengganti pohon lainnya bukan mengilangkan pohon," kata mantan sekretaris MUI Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok kata dia saat ini akan bertindak tegas terhadap pengusahan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya.

.Dalam waktu dekat ini, tutur Idris, pihaknya akan melakukan inpeksi mendadak untuk mengetahui secara langsung perusahaan yang melanggar lingkungan.

Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar ketika pengajuan izin harus memperhatikan lingkungan karena jika tidak maka akan tidak dikeluarkan izinnya.

Menurut Idris, pengusaha harusnya memberikan contoh positif kepada masyarakat. Bagaimana mungkin, kata dia, pemerintah meraih Piala Adipura jika pengusaha banyka yang melanggar UU lingkungan hidup.

Ia berharap semua pihak termasuk pengusaha harus berpartisipasi mendukung Depok untuk meraih Adipura.

Sementara itu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Bangsa, Slamet Riyadi menyatakan dukungannya kepada Pemkot Depok yang bersikap tegas terhadap pengusaha yang melanggar lingkungan.

"Sebagai pengusaha yang menjalankan ushanya di Depok harusnya mendukung program kota Depok," katanya.

Penghijuan kata dia merupakan keharusan yang dijaga oleh semua pihak termasuk para pengusaha.

Untuk itu kata dia pihak. managemen Saladin dan Giant melakukan perbaikan sesuai siteplan yang mereka ajukan ke pemerintah.

"Mereka harus menyediakan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen," kata dia.


Feru L

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012