Cikarang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima pelimpahan kasus penipuan yang berpura-pura menjadi anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan satu dengan modus akan memasukkan anak korban menjadi anggota.

"Pelaku berinisial NAR alias A (44) dan korban H (45) dan dilakukan penangkapan di ATM SPBU Kalimalang, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan," kata Kepala Polres Kabupaten Bekasi, Kombes Awal Chairuddin di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Menurut dia, dalam kasus penipuan ini didapat barang bukti satu lembar kuitansi pembayaran Rp85 Juta pada 24 Agustus 2016.

Satu lembar surat pernyataan, satu print out dari ATM Bank Mandiri bernomer rekening 0817-01-034622-53-2 atas nama Nengah Agung Rehiyani Rp2.500.000 tertanggal 23 Juli 2016.

Dan satu lembar surat pernyataan, satu print out dari ATM Bank Mandiri bernomer rekening 0817-01-034622-53-2 atas nama Nengah Agung Rehiyani Rp500.000 tertanggal 24 Juli 2016.

Selain itu satu lembar surat pernyataan, satu print out dari ATM Bank Mandiri bernomer rekening 0817-01-034622-53-2 atas nama Nengah Agung Rehiyani Rp15.000.000 tertanggal 25 Juli 2016.

Serta satu lembar surat pernyataan, satu print out dari ATM Bank Mandiri bernomer rekening 0817-01-034622-53-2 atas nama Nengah Agung Rehiyani Rp25.000.000 tertanggal 27 Juli 2016.

Ia menambahkan, korban menceritakan awal mula terjadi penipuan dengan iming-iming anaknya akan dijadikan anggota TNI.

Awal mulanya korban dikenalkan oleh sepupunya kepada tersangka NAR yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat berpangkat letnan satu.

Tersangka menyanggupi permohonan korban untuk memasukkan anaknya menjadi anggota, tetapi dengan syarat korban harus memberikan uang sebesar Rp85 Juta.

Kemudian tersangka meminta uang kepada korban secara bertahap dengan alasan untuk test tinggi badan dan panitia.

"Korban pun percaya, dan tanpa berfikir panjang menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp60.500.000," katanya.

Tetapi korban merasa curiga karena setiap kali dimintai KTP dan Kartu tanda anggota TNI AD tersangka selalu mengelak.

Lanjut Awal menjelaskan berdasarkan kecurigaan korban dengan geliat pelaku, kemudian melaporkannya kejadian itu kepada Polsek Tambun. Dan tersangka dapat segera diamankan pada Sabtu, 23 Juli 2016 pukul 12.51 WIB.

Dengan kejadian ini pelaku diganjal pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016